Barantan Pastikan Eksportir Pala Penuhi Ketentuan Keamanan Pangan

Posted on
banner 336x280

Surabaya, 29 November – Masalah keamanan pangan merupakan isu yang tidak bisa dihindari di era globalisasi seperti saat ini. Pentingnya keamanan pangan baik yang diekspor maupun diimpor menjadi perhatian semua negara, tidak terkecuali Indonesia. Produk ekspor harus memenuhi keamanan pangan.

Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian Bambang menyampaikan hal itu terkait temuan notification of non compliance pada sejumlah pala biji asal Indonesia yang diekspor ke Uni Eropa. Pala biji itu terdeteksi mengandung cemaran aflatoksin di atas ambang cemaran.

banner 468x60

“Temuan ini membutuhkan perhatian berbagai pihak untuk menyelesaikan masalah yang ada,” ujar Bambang belum lama ini.

Tak ingin hal itu terulang, Barantan menggelar workshop pelatihan bertajuk Better Training for Safer Food (BTSF). Pelatihan terkait aplikasi sertifikat digital untuk persyaratan sanitari dan fitosanitari Uni Eropa (TRACES New Technology/NT) yang digunakan untuk proses eksportasi produk pertanian, termasuk pala biji, ke kawasan Uni Eropa.

Pelatihan yang digelar Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati itu bekerja sama dengan BTSF Uni Eropa. Pelatihan diikuti instansi terkait keamanan pangan di daerah, eksportir pala biji Propinsi Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sulawesi Utara serta pejabat fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian (PMHP) dan Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT).

Subkoordinator Keamanan Hayati Nabati, Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Karantina Pertanian, Nazly Al Mahdi, menjelaskan para peserta dilatih terkait pengajuan permohonan dan penerbitan health certificate secara elektronik lewat praktik penggunaan aplikasi TRACES NT, khususnya ekspor pala biji (nutmeg) ke Uni Eropa. Dengan cara ini memudahkan proses sertifikasi dan penelusuran (traceability) real time.

“Uni Eropa juga memberlakukan dokumen Common Health Entry Document (CHED) untuk pengiriman produk pangan dan pakan dari non-hewan. Untuk pangan segar seperti pala berlaku CHED-D yang penerbitannya menggunakan aplikasi TRACE NT, sehingga data atau informasi terkait produk dapat dengan mudah diketahui dan ditelusuri melalui aplikasi tersebut,” ujar Nazly.

Nazly menjelaskan, penggunaan aplikasi TRACES NT berlaku wajib untuk negara-negara Uni Eropa. Sedangkan untuk negara pengekspor, selain untuk produk organik, bersifat voluntary atau sukarela.

Kepastian Keamanan Pangan

Head of Sector TRACES NT/IMSOC, Helene Klein, memaparkan pala asal Indonesia dikenakan inspeksi/border control karena risiko kontaminasi aflatoksin. Ini sesuai Regulation (EU) 2019/1793, sehingga consignment pala Indonesia dikenakan frekuensi inspeksi 20%. Karena temuan mikotoksin masih sering terjadi, pada 3 Juli lalu frekuensi inspeksi naik jadi 30%.

Uni Eropa menetapkan aturan batas maksimal cemaran mikotoksin pada pala, yaitu aflatoksin B1 5 µg/kg, aflatoksin total 10 µg/kg, dan okratoksin A 15 µg/kg. “Dengan aplikasi TRACES NT, pengguna akan menerima notifikasi secara real time melalui email apabila terdapat consignment yang ditahan atau ditolak sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” jelas Patrick

Pejabat fungsional PMHP Karantina Pertanian Nina Marlina menjelaskan, PMHP Barantan dapat melakukan pengawasan, baik dalam rangka pengawasan keamanan dan/mutu pangan di tempat pemasukan dan pengeluaran, pengujian keamanan dan/atau mutu pangan di laboratorium keamanan hayati di Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian. Juga pengembangan dan evaluasi sistem, teknik dan metode pengawasan/pengujian keamanan dan mutu pangan.

“Salah satu pengawasan di tempat pengeluaran dilakukan atas produk ekspor seperti pala biji tujuan Uni Eropa terkait dengan kelengkapan dokumen health cetificate yang diterbitkan oleh otoritas daerah. Pejabat karantina tumbuhan tak akan menerbitkan Phytosantari Certificate jika ekspor tidak dilengkapi dokumen health cetificate,” kata dia.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *