Dituding Terlibat Kejahatan Lingkungan, Bupati dan Ketua DPRD Angkat Bicara

Bupati Konawe Selatan, H Surunuddin Dangga,ST.,MM

SULTRALIVE.COM, KONAWE SELATAN – Bupati Konawe Selatan (Konsel) H Surunuddin Dangga Dan Ketua DPRD Konawe Selatan, Irham Kalenggo angkat bicara soal tuduhan yang dialamatkan kepada kedua Instansi tersebut. atas kerusakan lingkungan yang terjadi di Wilayah Izin Usaha Produksi (WIUP) PT Wijaya Inti Nusatara (WIN) di Desa Torobulu Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan (Konsel. Sabtu, 28/10/2023

Surunuddin menyebut kejahatan lingkungan  yang ditudingkan di Deda Torobulu atas aktifitas pertambangan itu terlalu berlebihan dan tidak berdasar. Terkait Izin bukan kapasitas Pemerintah Kabupaten yang mengeluarkan. Pemerintah Kabupaten hanya memfasilitasi masyarakat Pro Kontra yang terjadi agar tidak mengakibatkan keributan.

“Karna masyarakat ini setuju diolah lahannya, saya tidak mempunyai hak untuk melarang. Saya hanya menyarankan agar mengikuti aturan lingkungan,” ujar Bupati dua periode ini saat diwawancarai usai pelaksanaan Upacara Hari Sumpah Pemuda di pelataran kantor bupati.

Yang kita lagi dorong ini, kata dia, bagaimana Pemerintahan yang beretika, bukan berarti pemerintahan yang anti kritik. Apalagi menuduh hal hal yang bukan kapasitas dan kewenangan kami.

“Pertambangan itu sudah bertahun-tahun ada, kami turun untuk melerai masyarakat yang pro kontra. Urusan lingkungan kan ada inspektur tambang,”pungkasnya

Senada dengan itu, Ketua DPRD Konawe Selatan Irham Kalenggo mengungkapkan, tudingan yang dialamatkan terkait keterlibatan Bupati dan DPRD dalam kejahatan lingkungan di WIUP Pertambangan PT WIN di Torobulu sangat berlebihan dan tidak berdasar. Bupati dan Ketua DPRD bersama anggota tidak mempunyai kewenangan untuk memberhentikan aktifitas PT WIN, mengingat kewenagan izin adanya di Pemerintah Provinsi dan Pusat.

“Saya kira ini sangat keliru sekali, bila kerusakan lingkungan itu karena adanya keterlibatan Bupati dan DPRD. Karena semua kewenangan tidak ada lagi di Pemda Konsel, bahkan instansi Pertambagannya tidak ada,”saat dihubungi melalui sambungan telpon.

BACA JUGA :  Polres Konsel Siapkan 253 Personel Pengamanan Jelang Pemilu 2024

Anggota DPRD Konsel empat periode ini mengaku, kejahatan lingkungan yang dialamatkan kepada Pemda dan DPRD Konsel ini dinilai salah alamat. Karena itu diminta kepada yang menyoalkan aktifitas PT WIN di Torobulu untuk memahami dan mengetahui aturan yang sesungguhnya.

“Pemda dan DPRD hadir di Torobulu itu bukan karena aktifitas PT WIN dalam pertambagannya. Tetapi pemerintah hadir, karena disana ada masyarakat yang bertikai atau pro dan kontra. Tujuannya adalah untuk melerai dan tidak bertikai yang akan menimbulkan kerugian itu sendiri. Jika menolak aktifitas silakan menggugat di Pengadilan,”pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah media online menyebutkan bahwa kerusakan lingkungan di WIUP PT WIN di Desa Torobulu Kecamatan Laeya, Konawe Selatan diduga adanya keterlibatan Bupati dan Anggota DPRD Konawe Selatan dari nara sumber.

Penulis: ArsEditor: Akbar
error: Content is protected !!