SULTRALIVE.COM,KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) kembali mengamankan 5 (Lima) Pelaku Pengedar Narkotika jenis Shabu. Jum’at, 27/10/2023.
Hal ini disampaikan Waka Polres Kompol Jupen Simanjuntak di dampingi Kasat Narkoba AKP Sarnunga dan Kasi Humas Polres Konsel AKP Muslimin Ganyu saat menggelar konferensi pers, bertempat di ruang kantor Humas Polres Konawe Selatan.
Wakapolres Konsel Jupen menyampaikan kronologis pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula pada tanggal 23 Oktober 2023 tim satuan Resnarkoba polres Konsel menerima laporan dan informasi dari warga bahwa ada dua orang pengedar dan pengguna shabu jenis narkoba yang kerab meresahkan warga di desa Mata Lamokula Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan.
“Diketahui pelaku berinisial IH (21) alamat desa Mata Lamokula,kecamatan Moramo, dan ST ( 27 ) desa Moramo, Kecamatan Moramo,” jelas Jupen
Selang berapa jam,lanjutnya,tim satresnarkoba polres Konsel lagi -lagi menerima laporan dari masyarakat di kelurahan Lapuko Kecamatan Moramo Kabupaten Konsel.
“Diketahui dari ketiga pelaku pengedar dan pengguna Shabu berinisial HK ( 30 ), dan HT ( 33 ) keduanya beralamat di desa Lapuko, Kecamatan Moramo, Kab,Konsel, dan SS ( 33 ) beralamat di kelurahan Kolono,Kecamatan Kolono,”ungkapnya
Dirinya berharap, agar masyarakat khususnya warga di wilayah hukum polres Konsel tidak melakukan hal yang serupa dalam mengunakan Shabu.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Sarnunga bersama Tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP) usai setelah menerima informasi.
“Setelah di ketahui profil dan lokasi tempat yang kerab dijadikan tempat terjadinya tindak pidana narkotika tim OPS satnarkoba langsung mendatangi lokasi tersebut, pada saat dilakukan pengerebekan di temukan 3 orang di dalam kamar sedang mengkonsumsi Shabu dan ditemukan sebanyak 4 Sachet narkotika jenis Shabu serta di temukan lagi di bagasi motor 1 Sachet,” ungkap Sarnunga
Ketiga pelaku terduga narkotika, kata dia, tim operasi satuan Narkoba langsung mengiring ke Mapolres Konsel untuk pemeriksaan lanjut.
“ Polres Konsel akan terus menerus dalam kegiatan yang bersifat preemtif, sosialisasi, edukasi kepada masyarakat agar mereka paham betul bahwa barang ini adalah barang yang berbahaya untuk dirinya, keluarganya serta untuk masa depan bangsa Indonesia,”ucapnya
Kepada para pelaku di kenakan pasal 114 ayat ( 1 ) undang undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Diketahui, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di Desa mata Lamokula dan di desa Moramo, Kecamatan Moramo. Sementara TKP ke dua di kelurahan Lapuko Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe selatan.