Sultralive.com, Konawe Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah. Di Aula rapat utama DPRD, Rabu (30/10/2024).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sementara Drs. I Gusti Adi Suwantara, M.Si dan dihadiri Anggota DPRD lainnya. Turut hadir Bupati Konawe Selatan H. Surunuddin Dangga, ST.,MM, Sekretaris Daerah Hj. St Chadidjah, S.Sos.,M.Si, Forkopimda serta seluruh Kepala OPD lingkup Pemerintah Daerah Konawe Selatan.
Mewakili Fraksi DPRD Konawe Selatan, Anggota DPRD Nadira, SH menyampaikan, terdapat beberapa hal-hal yang mendasar yang menjadi poin-poin penting dan selanjutnya dituangkan menjadi konsep pemikiran yang tertuang dalam pandangan Fraksi yaitu Penganggaran target Pendapatan daerah Kabupaten Konawe Selatan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 semula senilai Rp. 1,534,457,728,524.00 bertambah menjadi Rp. 1,807,198,679,513.00.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) berjumlah Rp. 122,770,073,670.00 selanjutnya Pendapatan Transfer berjumlah Rp. 1,679,398,311,158.00 dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah berjumlah Rp. 5,030,294,685.00,” terang Nadira
Lebih lanjut dikatakan, ada beberapa hal yang patut menjadi perhatian untuk perbaikan pada bagian ini yaitu, Penganggaran target Pendapatan Daerah harus selalu didasarkan pada perkiraan yang terukur secara rasional, yang dapat dicapai untuk setiap sumber Pendapatan daerah dan memiliki kepastian, serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, kemudian Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan harus melakukan reformasi kebijakan di bidang Pendapatan.
Dan untuk Penyediaan Alokasi Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 semula Rp. 1,776,005,029,221.00 bertambah menjadi Rp. 1,947,797,570,179.04.
“Hal yang menjadi fokus perhatian pada aspek pembiayaan ini adalah sebagai upaya memfokuskan Pencapaian Target pelayanan Publik, perangkat daerah tidak harus menganggarkan seluruh program, kegiatan, dan sub-kegiatan yang menjadi kewenangan daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran,” Kata Nadira
Politisi Partai PAN juga ini menyampaikan, Penyediaan Alokasi Pembiayaan Daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini semula berjumlah Rp. 241,547,300,697.00 berkurang menjadi Rp. 140,598,890,666.04.
“Maka Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Konawe Selatan yang meliputi Fraksi Nasdem, PKS, Gerindra, PBB, Demokrat, dan Kebangkitan Amanat Rakyat menyatakan Menerima dan Setuju terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2024 ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (APBD-P) Tahun 2024,” Kata Nadira
Sementara itu, dalam sambutannya Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga menyampaikan bahwa dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Nomor ; 100.3.3.1/384 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang APBD-P Tahun Anggaran 2024, maka secara legalitas Rancangan APBD-P Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2024 telah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Kita semua berharap, kata Bupati du Periode ini, kerangka desain APBD-P Tahun Anggaran 2024 dapat memenuhi kebutuhan nyata berjalannya fungsi-fungsi Pemerintahan dalam menjawab kepentingan masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah. Pemerintah daerah akan terus berupaya agar target-target penerimaan maupun pembiayaan dapat direalisasikan.
“Akhirnya, saya ingin menyampaikan terima kasih kepada segenap Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan atas berbagai Pertimbangan, Saran, dan Usul sekaligus penghargaan yang setinggi-tinggi atas kesepakatan-kesepakatan dicapai sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang RAPBD-P dan Rancangan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang RAPBD-P Tahun Anggaran 2024 dapat ditetapkan hari ini”.terangnya.