BERITA  

KPU Konsel Teken MOU Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Lindungi Penyelenggara Badan Adhoc

Dengarkan Suara

SULTRALIVE.COM, KONAWE SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Rabu (25/9/2024).

Penandatanganan itu dilaksanakan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, oleh Ketua KPU Konsel, Eko Hasmawan Baso didampingi Ketua Divisi (Kadiv) Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM, La Ode Darman, Sekretaris KPU, Aila Muin, Kasubag Keuangan Umum dan Logistik, Jawaluddin bersama Kepala BPJS Cabang Kendari, Abdurrohman Sholih dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Konsel, Hamrul Ilyas.

Dikesempatan itu, Ketua KPU Konsel, Eko Hasmawan Baso S.Sos mengungkapkan penandatanganan kerja sama itu sebagai bentuk perlindungan resiko kecelakaan kerja penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Konsel.

BACA JUGA :  Launching Koperasi Ansor, Bupati Surunuddin Bantu Puluhan Juta Rupiah

“Kerja sama ini sebagai bagian perlindungan resiko kecelakaan kerja dan kematian dalam menjalan tugas penyelenggara Pilkada,” ujar Eko.

Lanjutnya, jaminan perlindungan kerja tersebut sesuai Permendagri Nomor 41 tahun 2020 dan PKPU 1 tahun 2023 pasal 19 ayat 1.

“Jaminan perlindungan kerja ini kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konsel,” terang Eko.

Jadi, tambah Eko, KPU selaku pemberi kerja wajib untuk memberikan perlindungan kecelakaan kerja terhadap badan adhoc.

Penulis: Redaksi
error: Content is protected !!