SULTRALIVE.COM, KONAWE SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) menggelar Konferensi Pers terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh SP (Inisial) yang merupakan seorang guru di SD Negeri 4 Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan. Senin (21/10/2024).
Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, SIK.,M.Si dalam keterangannya mengungkapkan, pertama kali ketahuan itu pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 pada saat orang tua korban mau memandikan korban dan saudaranya.
“Saat hendak dimandikan, korban menolak dan akan mandi sendiri,” kata Kapolres dalam keterangannya.
Setelah dipaksa, lanjutnya, kelihatanlah bekas pukulan dan korban sempat mengelak kalau bekas luka yang dialami karena jatuh.
” Setelah ditanya terus menerus oleh Kedua orang tuanya, akhirnya korban mengaku kalau bekas luka yang di alaminya karena pukulan guru kelasnya,”ungkap Febry Sam
Hari itu juga, sambungnya, ayah korban yang juga anggota Polsek Baito meminta petunjuk Kapolsek Baito, IPDA Muh Idris SH MH.
“Kapolsek mengatakan agar di selesaikan secara kekeluargaan dan dihari itu juga kapolsek memanggil keduanya untuk dimediasi,” ucap Kapolres
Saat proses mediasi itu belum ada Laporan Polisi (LP) dan telah dilakukan beberapa pertemuan tetapi tak menemui titik temu hingga terbitnya Laporan Polisi, kata Febry
“Pertemuan sudah beberapa kali di rumah korban termasuk Kepala Desa Wonua Raya ikut memediasi, tetapi Ibu korban belum menerima,”jelasnya
Kapolres juga menjelaskan selama proses Mediasi di rumah korban, suami pelaku mengeluarkan Amplop putih yang tidak di tahu apa isinya.
“Karna merasa tersinggung, orang tua korban mengatakan apa ini, sehingga kepala desa wonua raya mengambil kembali amplop yang diletakkan di atas meja,” ungkap Febry sam
Terkait permintaan dana Rp. 50 juta seperti yang berkembang, kapolres menjelaskan bahwa pernyataan itu dari kepala desa wonua raya.
“Mungkin yang bersangkutan ingin membantu menyelesaikan kasus ini dan yang bersangkutan berbicara empat mata dengan kapolsek baito, hanya Kapolsek menyampaikan mau berapapun itu banyaknya uang kalau tidak ada permohonan maaf ataupun kesepakatan kepada pihak korban itu tidak akan terjadi,” Jelasnya
karna belum ada itikad baik dari pelaku untuk kembali sehingga proses ini berlanjut hingga pada tanggal 26 September 2024 kasus ini sudah P21.
“Mulai dari awal penyidikan sampai P21 tidak ada dilakukan penahanan oleh kepolisian dalam hal ini Polsek,” Kata Febry
Penahanan itu, tambah Febry Sam, setelah berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan dan kejaksaan yang melakukan penahanan di Lapas Perempuan dan Anak.