SULTRALIVE.COM, KONAWE SELATAN – Pasca perdamaian sementara antara pihak Sunaya dan Kumbolan yang dimediasi oleh PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS), Polsek dan Pemerintah setempat beberapa hari lalu Kembali mencuat isu dengan adanya pelanggaran kesepakatan perdamaian yang konon dilakukan sepihak oleh Perusahaan dengan tetap melakukan produksi baru dilahan bersengketa.
Dimana diketahui salah satu kesepakatan perdamaian itu, sepanjang proses hukum masih berjalan pihak perusahaan tidak boleh melakukan produksi baru dilahan yang masih bersengketa itu, tapi hanya melakukan pemuatan stock file yang sudah diproduksi sebelumnya.
“Tidak benar yang diberitakan itu, saat ini memang masih ada aktivitas alat berat dilokasi sengketa itu, tapi kan hanya memuat ore yang diolah tahun lalu dan itu masuk dalam kesepakatan, bagaimana mungkin perusahaan mau melakukan produksi baru sementara stok file masih banyak menumpuk disitu,” kata pihak Kumbolan.
Kata Kumbolan, hingga kini pihaknya masih mengikuti proses banding dipengadilan atas sengketa lahan yang juga diklaim oleh Sunaya.
“Pada dasarnya proses hukum masih berjalan, dan untuk sementara kami dari pihak Kumbolan dan Pihak Sunaya sudah bersepakat berdamai sambil megikuti proses,”terangnya saat dikonfirmasi melalui Via telepon. Selasa 28/1/2025.
Berikut poin-poin kesepakatan kedua bela pihak.
- Kegiatan tetap jalan dengan baik tanpa dihalangi.
- Cargo yang diproduksi tetap dimuat
- Tidak ada kegiatan produksi sambil meunggu proses hukum.
- Para pemilik lahan menitipkan ceker.
- Terkait harga cargo akan dibicarakan di Kendari oleh kuasa hukum.