Sidang Ke-4 Kasus Supriyani, Kuasa Hukum Beberkan Fakta Persidangan Yang Disampaikan Saksi

Ketua LBH-HAMI Sultra, Andri Darmawan, SH.,MH.,CL.,CIL.,CRA. Kuasa Hukum terdakwa Supriyani saat diwawancarai Awak Media usai Persidangan pemeriksaan Saksi. Rabu (30/10/2024).
Dengarkan Suara

SULTRALIVE.COM, KONAWE SELATAN – Pengadilan Negeri (PN) Andoolo kembali menggelar sidang terdakwa kasus Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito yang diduga memukul muridnya (DF) yang merupakan anak Anggota Polisi yang bertugas di Polsek Baito Kabupaten Konawe Selatan.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Stevie Rosano,SH dengan agenda sidang pemeriksaan saksi. Rabu (30/10/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan menghadirkan lima orang saksi yakni Kepala Sekolah SDN 4 Baito, Sanaali, Aida Wibowo Hasyim (Ayah diduga korban), Nur Fitriana (Ibu diduga korban), Lilis Herlina (Guru) dan Siti Nur Aisyah (Guru).

Dalam keterangannya usai Persidangan, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan, awal kejadiannya itu pada hari Rabu (24 April 2024), pada saat itu Ibu Lilis mulai dari jam 07.30 sampai jam 12.00 masih berada di ruangannya.

“Ibu Lilis cuma meninggalkan kelas di jam 09.00 untuk absen di ruang kantor yang jaraknya itu cuma ada satu kelas dengan ruangannya ibu supriani, itu pun tidak cukup 5 menit ibu Lilis datang kembali ke ruangannya,” Jelas Andri seperti yang disampaikan Ibu Lilis pada waktu persidangan.

BACA JUGA :  Dukung Program Pemerintah, PT GMS Salurkan Bantuan Stunting di 19 Desa

Kemarin, Kata Andri, keterangan Anak yang menjadi saksi berbeda-beda, ada yang bilang pemukulan jam 08.30 ada yang tidak tahu jamnya, ada yang bilang jam 10.00 itu kami sudah konfirmasi semua bahwa waktu jam 08.30, ibu lilis masih di dalam ruangan dan tidak ada kejadian apa-apa.

“Kemudian untuk keterangan jam 10.00 sesuai dengan dakwaan dengan ada satu keterangan anak. Ibu Lilis mengatakan bahwa jam 10.00 itu anak-anak sudah pulang semua karena memang jadwal pulangnya anak SD itu jam 10,” Kata Andri

Ada yang penting juga tadi, lanjutnya, bahwa ada 17 siswa di kelas 1A cuma dua anak yang mengatakan melihat. yang kemarin sudah dihadirkan sebagai saksi. semuanya termasuk anak Inisial (W).

“kalau kita lihat di dalam laporan polisi mereka tuliskan disitu (W) sebagai saksinya. Kalau buat Laporan Polisi kan di situ di tulis saksinya sapa, nah, disitu tertulis (W). Ternyata (W) tidak pernah di ajukan sebagai saksi sama mereka,” Jelas Andri

BACA JUGA :  Dorong Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tepat Waktu, KPU Konsel Gelar Bimtek

Dikatakan Andri, Saya juga tadi sudah tanya ibu lilis dan dia sudah pernah menanyakan kepada (W) kalau (W) tidak pernah melihat Ibu Supriyani memukul (DF).

“Padahal ada perkataan anak kemarin yang menjadi saksi dia bilang bahwa sebelum (DF) di pukul. (DF) sedang main-main atau berbicara dengan (W),”ungkap Andri

Kemudian, ada juga satu anak bernama (R) anak dari Ibu Siti Nuraisyah (saksi) yang ternyata satu kelas dengan (DF) itu juga tidak ada yang melihat.

Sebenarnya clear semua kejadian, kata Andri, bahwa pada hari Rabu (24/04/2024) itu tidak ada kejadian pemukulan berdasarkan keterangan saksi ibu lilis yang juga walikelas dari (DF).

 

Penulis: Akbar
error: Content is protected !!