THR, Gaji dan TPP ASN Konawe Selatan Mulai Dicairkan

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Konawe Selatan, H Nisbahnurahim, M.Si
Dengarkan Suara

SULTRALIVE.COM, KONAWE SELATAN – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan. Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang biasa dikenal Gaji 14 ASN segera dicairkan pekan ini. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Konawe Selatan, Drs H Nisbahnurrahim M.Si, Selasa (26/3/2024). 

Nisbahnurrahim mengatakan bukan saja ASN yang menerima THR atau gaji 14, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang diangkat tahun 2022 juga mendapat THR. 

“Tahun ini bukan saja ASN yang menerima THR. PPPK yang pengangkatan tahun sebelumnya juga dapat,” ungkap Nisbahnurrahim. 

Nisbah menuturkan untuk pembayaran THR ASN dan PPPK mulai dicairkan Rabu 27 Maret pekan ini. “Tergantung permintaan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jelasnya dana sudah siap,” jelas Nisbah. 

BACA JUGA :  Mahasiswa Magister Hukum Pascasarjana Unsultra Ikuti Program Benchmarking dan Learning Experience di Dua Universitas

Bukan saja THR yang siap dibayarkan, Pemda Konawe Selatan, lanjut Nisbah, telah siap membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN Konawe Selatan. 

TPP akan dicairkan kata Nisbah, sejak bulan Januari sampai Maret. 

“Jadi bukan saja THR yang mulai dibayarkan minggu ini, tetapi TPP juga kita bayarkan di awal bulan April,” jelas Nisbah. 

Pembayaran TPP kata dia, di bulan April setelah pembayaran gaji reguler ASN per 1 Maret. 

Nisbah mengatakan pembayaran hak-hak ASN tersebut sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Lanjutnya, jumlah gaji dan THR ASN tidak sama, walaupun 1 kali gaji tapi gaji 14 lebih besar karena tanpa potongan. 

BACA JUGA :  Tingkatkan Kompetensi Bagi Aparatur Pemerintah, Diskominfo Konsel Gelar Pelatihan Jurnalistik

Pemerintah Daerah pun melalui BKAD mengalokasikan gaji bulanan ASN yang akan diterima per 1 April Rp 29 Miliar dan untuk gaji 14 (THR) Rp 30 Miliar. 

“Sementara alokasi THR untuk PPPK sebesar Rp 3 Miliar. InsyaAllah untuk gaji 13 juga kami telah siapkan dan rencana akan di bayarkan bulan Juni,” jelas Nisbah.

Penulis: Akbar
error: Content is protected !!