Usai Pelantikan, DPRD Konsel Segera Susun Alat Kelengkapan Dewan

Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran Sekretariat DPRD Konawe Selatan, DR Agianto S.Ip M.Ap.

SULTRALIVE.COM, KONAWE SELATAN – Pasca dilakukannya Pelantikan 32 Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan terpilih Periode 2024-2029, DPRD Konawe Selatan akan segera menyusun dan membentuk Tata Tertib (Tatib) serta Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Konsel, Ir H Agusalim M.Si melalui Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran Sekretariat DPRD Konawe Selatan, DR Agianto S.Ip M.Ap saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/9/2024).

“Agenda dewan yang telah dilantik segera melakukan rapat pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Penyusunan Tatib. Dilaksanakan pekan ini,” Kata Dr Agianto.

Dr Agianto menuturkan, sembari membentuk AKD dan menyusun Tatib, DPRD Konsel menunggu jadwal orientasi dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

BACA JUGA :  ketua KPU Sultra Pimpin Upacara HUT RI ke-79 di KPU Konawe Selatan

“Agenda rapat pembentukan AKD dan Penyusunan Tatib pekan ini dilaksanakan. Sambil menunggu jadwal BPSDM Provinsi untuk orientasi. Sebab, DPRD tidak bisa melaksanakan tugas kedewanan sebelum melaksanakan orientasi,” jelasnya

Rencananya, kata Agianto, orientasi akan dilaksanakan selama 4 hari melalui penyelenggara BPSDM Provinsi Sultra.

Sementara, sambung Dr Agianto, pembentukan AKD meliputi pimpinan dewan, komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan Dewan (BK).

Menyangkut Penyusunan Tata Tertib (Tatib) Dewan, kata Dr Agianto diatur dalam beberapa Bab ketentuan.

Di dalamnya, lanjutnya, ketentuan umum, susunan dan kedudukan fungsi, tugas dan wewenang DPRD, keanggotaan, pelaksanaan hak, kewajiban anggota DPRD, Fraksi DPRD, AKD, persidangan dan rapat, pembentukan produk hukum daerah, kode etik, larangan dan sanksi DPRD, pemberhentian antar waktu, penggantian antar waktu dan pemberhentian sementara.

BACA JUGA :  Peringatan HUT Konsel ke- XXI, Irham Kalenggo Berharap Konsel Makin Maju dan Sejahtera

“Didalam Tatib juga disusun bagaimana penyidikan bagi anggota DPRD, mekanisme Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan, sistem pendukung DPRD, perjalanan dinas, penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat, respresentasi rakyat, surat masuk dan surat keluar, tata cara perubahan Tatib dan Kode Etik serta ketentuan penutup menyangkut Tatib yang telah disusun,”pungkasnya

Penulis: Akbar
error: Content is protected !!