Bahar Badila dan Rumpun Keluarga Sarfin Sepakat Berdamai, Aktivitas PT GMS Tetap Berjalan

Dengarkan Suara

SULTRALIVE.COM, KONAWE SELATAN – Polemik lahan antara Bahar Badila dan rumpun keluarga Sarfin (Baharudin dan Patimah) di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, akhirnya menemukan titik terang. Melalui mediasi yang digelar di Kantor PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) Site Amesiu, Desa Sangi-sangi, Kamis (14/8/2025), kedua belah pihak sepakat berdamai dan menyetujui sejumlah poin penting.

Mediasi ini turut dihadiri Camat Laonti Ashar, Kapolsek Laonti IPDA La Ode Ali Alamsyah, SH., Danpos Ramil Laonti Serka Salimudin, Humas PT GMS Sakirman Sakoya, perwakilan tokoh masyarakat Laonti Herman Pambahako, serta pemilik lahan dari kedua belah pihak.

Humas PT GMS, Sakirman Sakoya, menegaskan bahwa informasi yang sempat diberitakan salah satu media terkait penghentian aktivitas tambang di lokasi tersebut tidak benar.

“Tidak benar hasil mediasi menyebut aktivitas tambang dihentikan. Justru salah satu poin kesepakatan sangat jelas menyebutkan bahwa kegiatan produksi pertambangan tetap berjalan. Jadi jangan sampai ada pihak yang salah mengartikan atau belum membaca berita acara mediasi secara utuh,” tegas Sakirman.

BACA JUGA :  KPU Konsel Serahkan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu

Ia menambahkan, seluruh proses mediasi berlangsung damai dengan tetap menjunjung tinggi asas musyawarah. Semua pihak yang hadir menyepakati hasil mediasi tanpa ada yang merasa dirugikan.

Camat Laonti, Ashar, menekankan pentingnya mematuhi kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama.

“Apa yang sudah disepakati bersama itu harus dipatuhi. Jangan ada pihak yang melanggar,” ujarnya.

Senada, Kapolsek Laonti, IPDA La Ode Ali Alamsyah, SH., menegaskan agar semua pihak menghormati proses hukum dan kesepakatan yang sudah terjalin.

Adapun, berita acara mediasi, beberapa poin penting yang disepakati adalah sebagai berikut:

  1. Tetap menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan.
  2. Aktivitas produksi pertambangan di lahan tetap berjalan.
  3. Penentuan tim tambang sepenuhnya diserahkan kepada pihak perusahaan,
  4. Hak royalti pemilik lahan akan diberikan kepada pihak yang memenangkan perkara hukum dengan putusan inkrah
  5. Kedua belah pihak tidak akan menghalang-halangi aktivitas pertambangan di lahan tersebut.
  6. Jika ada pihak yang melanggar kesepakatan ini, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
BACA JUGA :  Penyusunan Tata Ruang Angata – Laonti Masuk Tahapan Konsultasi Publik 2

Sakirman kembali menegaskan bahwa PT GMS selalu menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk tidak melakukan aktivitas yang merugikan masyarakat lingkar tambang.

“Intinya perusahaan tetap berjalan sesuai aturan, menghargai masyarakat, dan mengedepankan asas musyawarah,” pungkasnya.

Penulis: Akbar
error: Content is protected !!