SULTRALIVE.COM, KOLAKA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marennu Keadilan Mekongga melalui Kuasa Hukum Wawan Kusnadi, S.H., menyampaikan adanya dugaan tindak pidana penipuan yang dialami seorang warga berinisial K, yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial R.
Wawan menjelaskan bahwa R merupakan pihak internal pembiayaan yang mengaku telah diberi kuasa oleh perusahaan pembiayaan PT. Adira Finance Kota Makassar, R diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan iming-iming pelunasan kredit kepada K.
“Peristiwa bermula pada hari Selasa, tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita, bertempat di Desa Tanggetada, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penipuan yang dilakukan oleh R. Awalnya Korban K telah mengambil 1 (satu) unit mobil dump truck di PT. Adira Finance Kota Makassar, pada hari kejadian seorang sopir K memakai dump truck tersebut untuk memuat pasir untuk disuplai di PT. IPIP Kolaka, namun ditengah perjalanan sopir diberhentikan oleh pihak External yang mengaku dari PT. Adira Finance kemudian mengarahkan ke Pos Polisi di Desa Tanggetada untuk dilakukan mediasi”ungkap wawan
Setelah sampai, sambungnya, K dihubungi oleh sopirnya untuk datang ketempat tersebut, setelah K tiba dilokasi, K dan petugas External PT. Adira Finance mengarahkan K untuk melaksanakan pelunasan khusus terhadap mobil dump truck yang dicicil oleh K karena menunggak.

“R memberi imingan dengan dasar Surat Pernyataan pelunasan sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) hanya dengan harga tersebut maka mobil dump truck tersebut dianggap lunas. Maka K segera menyiapkan uang tersebut dan mencoba menemui kembali pihak External PT. Adira Finance”jelasnya
Namun pihak External menolak uang tersebut dan mengarahkan K untuk menuju ke Kantor PT. Adira Finance cabang Kendari. Setelah tiba di kota Kendari dan mobil tersebut diserahkan di PT. Adira Finance Cabang Kendari, namun K mencoba berkomunikasi lagi dengan R dan hingga saat ini tidak ada respon selama 3 (tiga) hari, sehingga K pulang tanpa membawa kendaraan mobil dump truck tersebut.
Bahwa pada kesimpulannya R menjanjikan kepada K apabila bersedia membawa unit mobil dump truck tersebut ke PT. Adira Pusat Kota Kendari, maka seluruh kewajiban
kredit akan dilunasi hanya dengan pembayaran sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah). Janji tersebut disampaikan secara meyakinkan sehingga korban mempercayai dan mengikuti arahan pelaku.
Faktanya, setelah korban menyerahkan unit mobil dimaksud, kendaraan tersebut disimpan di gudang PT. Adira VInance Kota Kendari. Namun hingga saat ini, pelaku R sulit dihubungi dan tidak pernah merealisasikan pembayaran Rp70.000.000,- sebagaimana yang telah dijanjikan kepada korban K.
Akibat perbuatan tersebut, korban A mengalami kerugian nyata, di antaranya: Kehilangan penguasaan atas unit mobil, Unit kendaraan tersimpan di gudang dan tidak dapat dimanfaatkan atau menghasilkan, Timbulnya kerugian materil dan immateril akibat janji pelunasan yang tidak pernah direalisasikan.
Kuasa Hukum Wawan Kusnadi, S.H. menegaskan bahwa perbuatan tersebut patut diduga sebagai penipuan dan/atau perbuatan melawan hukum, karena adanya unsur janji palsu, tipu muslihat, dan penyalahgunaan kepercayaan dengan mengatasnamakan kewenangan dari perusahaan pembiayaan.
“Kami dari LBH Marennu Keadilan Mekongga menilai tindakan ini tidak hanya merugikan klien kami, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembiayaan. Oleh karena itu, kami akan menempuh langkah hukum yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Wawan Kusnadi.
Wawan juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan, serta memastikan setiap kesepakatan dilakukan secara tertulis dan melalui mekanisme resmi perusahaan, bukan melalui janji sepihak dari individu tertentu.
“ini sebagai bentuk edukasi publik dan perlindungan hukum terhadap konsumen, serta untuk mendorong adanya penegakan hukum yang adil dan transparan,”pungkasnya
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Media ini terus berupaya melakukan konfirmasi atas laporan warga tersebut. Kendati demikian, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka apabila ingin memberikan penjelasan di kemudian hari.

