KPU Konsel Nyatakan Dokumen Syarat Pendaftaran Empat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lengkap

Plt Ketua KPU Konsel, Eko Hasmawan Baso bersama Kordiv Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), Anton Roberto, Kordiv Hukum dan Pengawasan, Sahabuddin didampingi Sekretaris KPU Konsel, Aila S.Sos saat konferensi pers usai pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati di KPU Konsel, Kamis (29/8/2024).

SULTRALIVE.COM, KONAWE SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (konsel) telah menerima berkas pencalonan empat bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) di Kantor KPU, Kamis (29/08/2024).

Hal itu disampaikan Plt Ketua KPU Konsel, Eko Hasmawan Baso bersama Komisioner KPU Konsel Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), Anton Roberto, dan Komisioner KPU Konsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Sahabuddin saat konferensi pers.

Eko menyampaikan KPU hari ini hari terakhir pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dan telah resmi menerima empat dokumen pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konsel.

“Setelah masa pendaftaran, KPU diberi waktu untuk melakukan penelitian administrasi dari syarat calon dan syarat pencalonan dari empat pasangan bakal calon yang telah mendaftar hari ini sejak dibukanya pendaftaran pada tanggal 27 Agustus-29 Agustus 2024,” Sebut Kadiv Penyelenggaraan Pemilu ini.

BACA JUGA :  KPU Konawe Selatan Resmi Buka Pendaftaran PPK pada Pilkada 2024

Meski telah menerima dokumen, kata Eko, KPU belum bisa melakukan penelitian keabsahan. Sesuai tahapan penelitian dimulai tanggal 29 Agustus sampai dengan tanggal 4 September 2024. Didalam pendaftaran ini kami hanya melihat ada atau tidak adanya dokumen para calon.

“Dokumen pendaftaran empat Paslon yang diterima telah berstatus lengkap,” Ucapnya

Jadi pendaftatan bukan status verifikasi diterima atau tidak. Begitu juga soal keabsahan, nanti diteliti. Saat ini dari empat pasangan calon telah lengkap. Artinya dari keabsahan dokumennya ada, sambung Eko.

Menurutnya, dalam proses pendaftaran KPU melaksanakan tidak ada keterlambatan ataupun kendala.

Dikatakannya, dalam memeriksa dokumen pendaftaran KPU memeriksa melalui aplikasi Silon.

“Tahap berikutnya pemeriksaan kesehatan dimulai tanggal 27 Agustus. Tetapi pendaftaran calon yang ada di 28 Agustus maka hari ini dimulai pemeriksaan proses pemeriksaan kesehatan sampai 2 September mendatang,” tuturnya.

BACA JUGA :  Resmikan Gedung Sekolah SD dan SMP Mowila, Bupati Surunuddin Bagikan Bantuan Paket Seragam Sekolah

Eko menegaskan dalam menjalankan tahapan Pilkada, KPU tetap menjaga integritas sesuai dengan PKPU dan tetap perlakukan semua bakal calon sama, tidak ada perbedaan serta tetap menjunjung tinggi independensi sebagai penyelenggara.

Untuk diketahui, sejak dibuka pendaftaran di tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024, empat pasang Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konsel telah mendaftar di KPU Konsel.

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konsel, Adi Jaya Putra-James Adam Mokke lebih awal mendaftarkan diri di KPU Konsel di tanggal 28 Agustus 2024.

Sementara dihari terakhir tepatnya 29 Agustus 2024 disusul pasangan Herman Pambahako-Herianto, Paslon Muh Radhan Algindo-Rasyid, dan Pasangan Calon Irham Kalenggo-H Wahyu Ade Pratama Imran.

Penulis: Akbar
error: Content is protected !!