BERITA  

Pemkab Konsel dan BAZNAS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H

Dengarkan Suara

SULTRALIVE.COM, KONAWE SELATAN — Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Konawe Selatan menggelar rapat koordinasi optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dirangkaikan dengan penetapan besaran zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, Kamis, 12 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Konawe Selatan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, serta dihadiri unsur pemerintah daerah, BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, perwakilan OPD, camat, serta sejumlah instansi mitra seperti Bank Sultra, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Rapat mengangkat tema optimalisasi zakat, infak, dan sedekah ASN dalam mendukung program pembangunan daerah “Konsel Setara”. Dalam kesempatan tersebut, Bupati menekankan pentingnya peran ASN dalam meningkatkan kepedulian sosial melalui zakat dan infak sebagai bentuk kontribusi nyata membantu masyarakat yang membutuhkan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Konawe Selatan, Hamlin S. Ode Maka, menjelaskan bahwa dalam arahannya, Bupati mendorong seluruh ASN untuk berpartisipasi aktif dalam program zakat dan infak, termasuk anjuran agar ASN dapat berinfak minimal Rp10.000 setiap bulan guna memperkuat pengumpulan dana sosial keagamaan di daerah.
“Rapat hari ini menegaskan komitmen pemerintah daerah bersama BAZNAS dalam optimalisasi zakat, infak, dan sedekah ASN guna mendukung terwujudnya Konsel Setara. Selain itu, sekaligus ditetapkan besaran zakat fitrah tahun ini agar pelaksanaannya di masyarakat memiliki standar yang sama,” jelas Hamlin.

BACA JUGA :  Pemkab Konsel Sambut Kedatangan Grup 5 Kopassus

Dalam rapat tersebut juga dihasilkan sejumlah keputusan penting terkait zakat fitrah Tahun 1447 H/2026 M, di antaranya:
1.⁠ ⁠Zakat fitrah ditetapkan sebesar 3,5 liter bahan makanan pokok per jiwa, yang diklasifikasikan menjadi tiga kategori:
•⁠ ⁠Konsumsi beras super/premium: setara Rp50.000 per jiwa bila dibayarkan dalam bentuk uang.
•⁠ ⁠Konsumsi beras medium: setara Rp45.000 per jiwa.
•⁠ ⁠Konsumsi bahan pokok non-beras: setara Rp30.000 per jiwa.
2.⁠ ⁠Besaran zakat maal ditetapkan sebesar 2,5 persen dari penghasilan, sementara infak dan sedekah diserahkan sesuai keikhlasan tanpa unsur paksaan.
3.⁠ ⁠Nilai fidyah di wilayah Konawe Selatan ditetapkan sebesar Rp65.000 per hari per jiwa.
4.⁠ ⁠Pendistribusian zakat fitrah diarahkan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf), dengan prioritas bagi fakir dan miskin, dan penyalurannya dilakukan paling lambat malam takbiran Idul Fitri.
5.⁠ ⁠Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa dan kelurahan wajib melaporkan hasil pengumpulan dan pendistribusian zakat secara tertulis sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

BACA JUGA :  Bupati Irham Lantik Ratusan Pejabat Eselon III dan IV

Lebih lanjut dijelaskan bahwa penyesuaian nilai zakat fitrah tahun ini didasarkan pada perkembangan harga bahan pokok di pasaran. Perhitungan dilakukan menggunakan data resmi harga beras dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Konawe Selatan.
“Penetapan nilai zakat fitrah dihitung berdasarkan harga bahan pokok yang berlaku di pasaran. Karena harga beras tahun ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya, maka nilai zakat fitrah ikut mengalami penyesuaian,” tambah Hamlin.

Melalui keputusan ini, pemerintah daerah berharap pengelolaan zakat semakin tertib, terkoordinasi, serta mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Optimalisasi zakat, infak, dan sedekah ASN diharapkan pula menjadi gerakan sosial yang memperkuat solidaritas dan kepedulian bersama dalam mendukung program pembangunan serta pengentasan kemiskinan di Kabupaten Konawe Selatan.

Penulis: Akbar
error: Content is protected !!