SULTRALIVE.COM, KONAWE SELATAN – Tanggapi adanya intervensi korporasi dalam penetapan tersangka kasus Agus Mariana (AM) dalam kasus dugaan penggelapan kendaraan.
PT Wijaya Inti Nusantara (PT. WIN) memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan telah sesuai dengan prinsip legalitas dan prosedur yang berlaku. Hal ini disampaikan Nur Imam selaku perwakilan PT WIN.
Menurut Nur Iman, penetapan tersangka terhadap saudara AM telah dilakukan berdasarkan prinsip legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP.
“Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga sebagai pelaku tindak pidana.” Ujar Nur iman
Artinya, penetapan Agus Mariana sebagai tersangka dilakukan karena terdapat bukti permulaan yang cukup (minimal dua alat bukti) sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yakni. Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan tersangka.
Kami rasa, Polisi tidak serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar. Semua proses telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
” Berdasarkan informasi yang kami peroleh, terduga pelaku diduga memiliki itikad untuk menguasai barang tersebut secara melawan hukum atau menggelapkannya untuk kepentingan pribadi.” ungkap Nur Imam. sehingga hal tersebut mengarah pada unsur Penggelapan dalam Pasal 372 KUHP
Tindakan yang diduga dilakukan oleh Agus Mariana mengandung unsur penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yaitu
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dan yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan.
Diketahui, Bahwa laporan dari pihak PT. WIN, kendaraan tersebut masih terdaftar sebagai aset perusahaan dan hanya digunakan sebagai kendaraan operasional. Adapun Klaim bahwa kendaraan tersebut adalah hadiah belum dapat dibuktikan secara hukum karena Tidak ada bukti tertulis penyerahan hak milik atau hibah, sesuai Pasal 1682 KUHPerdata yang menyatakan bahwa hibah harus dilakukan dengan akta notaris.
Kemudian, Surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB) tetap berada dalam penguasaan perusahaan hingga diserahkan pada tanggal 25 Juni 2023, setelah hubungan kerja berakhir, yang justru memperkuat dugaan bahwa kendaraan itu masih milik perusahaan pada saat penguasaan dilakukan.
Dalam hukum perdata dan pidana, penguasaan barang tanpa dasar hukum yang sah setelah hubungan kerja berakhir dapat dikualifikasikan sebagai penggelapan.
Pihak PT. WIN menegaskan bahwa perusahaan memiliki prosedur pemberian kendaraan operasional yang tidak mencakup pemindahan hak milik secara hukum kepada karyawan. Penggunaan istilah “hadiah” secara lisan tidak cukup kuat menurut hukum jika tidak dibuktikan dengan. Akta hibah yang sah, Perjanjian tertulis pengalihan hak milik, Bukti pencatatan akuntansi bahwa barang telah dikeluarkan dari aset perusahaan.
Adapun dalam penetapan tersangka, Agus Mariana, sepenunhya merupakan Hak dan Kewenangan Kepolisian dan tidak ada intervensi atau titipan korporasi seperti yang di tuduhkan.
Kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam, Pasal 7 ayat (1) KUHAP di mana “Penyidik berwenang melakukan tindakan penyidikan terhadap tindak pidana.”
Hal tersebut di perkuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa penetapan tersangka dapat dilakukan jika terdapat minimal dua alat bukti yang sah menurut hukum.
Oleh karena itu, penetapan Agus Mariana sebagai tersangka dinilai telah melalui pertimbangan yuridis yang objektif, dan bukan karena tekanan eksternal atau pesanan, sebagaimana dituduhkan.
Selain itu. Perlu ditegaskan bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap dijamin haknya sesuai dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), sebagaimana tertuang dalam, Pasal 8 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan ke sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Dengan demikian, proses hukum yang berjalan terhadap Agus Mariana akan dinilai secara objektif di tingkat Kejaksaan dan Pengadilan.
Pihak PT. WIN menilai bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan KUHP, KUHAP, dan hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Adapun Pihak mana pun yang keberatan dengan penetapan tersangka memiliki hak untuk Mengajukan praperadilan (Pasal 77 KUHAP), Membuktikan klaim kepemilikan di pengadilan, Menggunakan jalur hukum yang sesuai demi menjamin asas keadilan dan kepastian hukum.