Ini Kata Aspidum Kejati Sultra Saat Melakukan Audiens Bersama Perwakilan Aliansi Solidaritas Guru

Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sultra, Bobby Sandri, SH.,MH (Kanan) Kepala Kejari Konsel, Ujang Sutisna, SH, Koordinator pada Kejati Sultra, Edwin Ignatius Beslar, SH.,MH saat melakukan audiens bersama Perwakilan Aliansi Guru.
Dengarkan Suara

SULTRALIVE.COM, KONAWE SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) menerima massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Guru Kabupaten Konawe Selatan saat menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejari Konsel. Kamis, (24/10/2024)

Aksi Solidaritas ini dilakukan untuk menuntut keadilan yang menimpa Supriyani, Guru honorer di SDN 4 Baito yang diduga di kriminalisasi.

Dalam Audiens tersebut, turut hadir Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Bobby Sandri, SH.,MH, Kepala Kejari Konsel, Ujang Sutisna, SH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Edwin Ignatius Beslar, SH.,MH serta beberapa perwakilan Aliansi Guru.

Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna, SH saat menerima massa aksi di halaman Kantor Kejari Konsel.

Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sultra, Bobby Sandri SH MH menyampaikan, dalam proses hukum di pengadilan ada pembacaan pendakwaan, pembelaan dan itu semua di atur dalam KUHAP.

BACA JUGA :  Resmikan Gedung Sekolah SD dan SMP Mowila, Bupati Surunuddin Bagikan Bantuan Paket Seragam Sekolah

“Dalam proses sidang tadi, ketua pengadilan memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk membacakan Eksepsi pada berkas dakwaan. Makanya ditunda seminggu,” Ucap Bobby saat audiens dengan massa aksi, di Aula rapat Kejari Konsel.

Bobby mengatakan dalam proses persidangan, kami siap untuk membacakan penuntutan. Cuma dalam rana hukum kita menandai Kuhap ada proses hukumnya dan hakim memberikan kesempatan ke penasehat hukum untuk menunda.

“Di sini bukan kami yang menunda tetapi aturan Kuhap,” Jelasnya

Selain itu, Bobby juga menjelaskan dalam Proses Restorative Justice ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi yaitu dia belum pernah di hukum, hukumnya tidak lebih dari 5 tahun, kerugiannya Rp. 2,5 juta sekarang sudah bisa lebih dan berita acara persepakatan damai.

“Dan pada saat itu yang belum terpenuhi yaitu persepakatan damai, saya sudah pelajari berkasnya. jika hak itu belum terpenuhi maka tidak bisa,”terangnya

Harapan kami, Bobby menambahkan, sama dengan harapan kalian, tidak ada menzolimi, mengkriminalisasi dan Supriyani saat ini dapat menjalankan aktivitasnya. Tidak ditahan, tapi ada proses hukum yang harus dia jalankan.

Penulis: Akbar
error: Content is protected !!