SULTRALIVE.COM, KONAWE SELATAN – Masyarakat Kabupaten Konawe Selatan khususnya warga Lalonggasu, Lalowatu dan Palotawo Kecamatan Tinanggea melakukan Aksi Pemblokiran jalan yang menghubungkan Kecamatan Andoolo dan Tinanggea. Kamis (04/07/2024).
Hal itu dilakukan warga yang sudah bosan dan menunggu perbaikan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tak kunjung dilakukan perbaikan dan pengaspalan.
Menanggapi hal itu, Bupati Konawe Selatan H Surunuddin Dangga saat diwawancarai awak media mengaku, telah mendengar laporan masyarakat terkait aksi untuk melakukan blokade atau menutup jalan yang menghubungkan Andoolo – Tinanggea di Desa Lalonggasu. Terkait aksi warga yang menutup jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Sultra, Pemda Konsel tidak bisa berbuat banyak atau melarang.
“Kami tidak bisa melarang akan aksi tutup jalan yang dilakukan oleh warga. Itu juga mungkin karena sudah bosan dan lelah menunggu perbaikan dan pengaspalan jalan yang telah lama di janjikan,”ujarnya usai penyerahan SK perpanjangan Kepala Desa di Pendopo Rujab Bupati Konsel di Andoolo.
Menurut orang nomor satu di Konsel itu, terkait kerusakan jalan di Konawe Selatan yang menjadi kewenangan Pemprov Sultra sudah sejak lama diminta oleh pemerintah Kabupaten Konawe Selatan untuk kemudian diambil alih dan dilakukan perbaikan dan menkadi jalan kabupaten dalam rangka menjadi jalur jalan ibu kota.
“Kalau terkait kerusakan jalan Provinsi yang rusak dan butuh perbaikan, bukan saja masyarakat yang pedoko. Saya saja ini mau ke Alangga saja pedoko akubat jalan yag rusaknya berat sekali,”katanya.
Menurut mantan Ketua DPRD Konawe Selatan, tuntutan masyarakat, khususnya masyarakat Lalonggasu yang menutup akses jalan Provinsi di Lalonggasu itu sudah sering dilakukan, bahkan warga sudah pernah ke DPRD Sultra untuk menyampaikan aspirasi. Tapi hingga kini, jalan tersebut belum juga di aspal.
“Saya juga berharap, agar masyarakat tidak anarkis dan melakukan aktifitas yang merugikan masyarakat setempat,”tandasnya.