KPU Konawe Selatan Tetapkan Perolehan Kursi dan 35 Caleg Terpilih Hasil Pemilihan Umum 2024

KPU Konawe Selatan menggelar rapat pleno rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan hasil Pemilu tahun 2024, Kamis (2/5/2024) .
Dengarkan Suara

SULTRALIVE.COM, KONAWE SELATAN – Komisi Pemilihan Umum Konawe Selatan telah menetapkan perolehan kursi dan 35 caleg terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Penetapan itu melalui rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di Hotel Wonua Monapa Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan, Kamis (2/5/2024).

Ketua KPU Konawe Selatan, Muh Yunan S.Kom mengatakan rapat pleno dengan agenda penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Konawe Selatan hasil pemilu tahun 2024 di laksanakan berdasarkan petunjuk KPU RI melalui surat dinas nomor 665/PL.01.9-SD/05/2024, karena Kabupaten Konawe Selatan tidak ada sengketa PHPU yang di ajukan peserta pemilu di Mahkamah konstitusi.

Selain dipimpin ketua KPU, rapat pleno di hadiri 4 anggota KPU Konawe Selatan yakni, Anton Roberto, Eko Hasmawan Baso, La ode Darman, Sahabuddin, Sekretaris KPU Konawe Selatan, Aila, Ketua dan anggota Bawaslu Konsel, Perwakilan Pemerintah Daerah Konawe Selatan, dan Pimpinan partai politik se Konawe Selatan.

“Penetapan ini berdasarkan suara terbanyak di peroleh peserta Pemilu di masing-masing daerah pemilihan (dapil). Yang mana tersebar di 6 dapil di Konawe Selatan dengan total alokasi kursi 35,” jelas Yunan.

BACA JUGA :  Mahasiswa PSPPA FF UHO Angkatan XI Edukasi Kesehatan Gigi dan Mulut di TK Negeri Lalowaru

Adapun rekapitulasi perolehan kursi untuk masing-masing partai politik adalah sebagai berikut:

  1. PKB 1 Kursi
  2. Partai Gerindra 3 Kursi3. PDIP 3 Kursi
  3. Partai Golkar 9 Kursi
  4. Partai Nasdem 7 Kursi
  5. PKS 4 Kursi
  6. PAN 1 Kursi
  7. Partai Hanura 1 Kursi
  8. PBB 3 Kursi
  9. Partai Demokrat 2 Kursi
  10. PPP 1 Kursi

Adapun nama-nama caleg terpilih berdasarkan 6 dapil yang tersebar di Kabupaten Konawe Selatan sebagai berikut:

Dapil Konawe Selatan 1(Satu) alokasi kursi 8 (Delapan) :

  1. Adi Jaya Putra B.Bus M.Com (6.131) Nasdem
  2. Nilda,S.Pt (2.361) Golkar
  3. Bimnas Mangidi S.Sos (1.540) Gerindra
  4. Muhammad Taufik Mansur SH MH (2.324) PKS
  5. Jusmani (3.003) PBB
  6. Usman S (925) Nasdem
  7. Mbatono Suganda (1.787) Demokrat
  8. Ahmad Muhaimin SPd.I SKM M.Pd (851) Hanura

Dapil Konawe Selatan 2 (Dua) Alokasi Kursi 5 (Lima).

  1. Ramlan (3.113) Demokrat
  2. Purnomo S.P ( 1.321) Golkar
  3. Hj. Haslinda J (3.093) Gerindra
  4. Ramayanto SH ( 1.407) Nasdem
  5. Kabin (1.206) PKS

Dapil Konawe Selatan 3 (Tiga) Alokasi Kursi 3 (Tiga).

  1. Drs. I Gusti Adi Suwantara M.Si (1.829) Nasdem
  2. Nani Kalenggo (1.560) Golkar
  3. Gede Agus Purnomo (1.853) PDIP

Dapil Konawe Selatan 4 ( Empat) Alokasi Kursi 6 ( Enam).

  1. Irham Kalenggo S.Sos M.Si (3.663) Golkar
  2. Ronald Rante Alang ST (1.326) Nasdem
  3. Bobi (1.411) PDIP
  4. Nadira SH (2.912) PAN
  5. Purnama Simboli, SH.MH (2.820) Golkar
  6. Andi Achmad (1.738) PBB
BACA JUGA :  Pemda dan Kejari Konawe Selatan Teken MoU Bidang Penanganan Hukum dan Datun

Dapil Konawe Selatan 5 ( Lima) Alokasi Kursi 6 ( Enam).

  1. Hamrin S.Kom M.A.P (3.137) Golkar
  2. Satria (2.869) Gerindra
  3. Herman Pambahako.S.H (4.207) PDIP
  4. Beangga Harianto M.Si M.Pd (1.599) PKS
  5. Hj.Yuliyati S.Si (1.968) Nasdem
  6. Butomo Lubis,S.H (2.901) Golkar

Dapil Konawe Selatan 6 (Enam) Alokasi Kursi 7 (Tujuh).

  1. DR. Ir. Sabrillah Taridala ST.M.Si ( 2.115) Golkar
  2. Arjun ST (2.473) PKS
  3. Samsul Alam S.ST ( 1.705) Nasdem
  4. Marwan (2.164) PKB
  5. Irfandi Asnur (2.113) PPP
  6. Erman S.E ( 2.087) Golkar
  7. Iksan (2.206) PBB

Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Anton Roberto S.Sos menambahkan dalam rapat pleno tersebut KPU Konawe Selatan mengingatkan pimpinan partai politik, ada kewajiban caleg terpilih sebelum penyampaian salinan keputusan calon terpilih Anggota DPRD Konawe Selatan untuk pengucapan sumpah janji kepada gubernur melalui Bupati.

“Anggota dewan terpilih wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara berupa tanda terima kepada KPU Konawe Selatan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” ujar Anton.

Penulis: Akbar
error: Content is protected !!