KPU Konsel Gelar Bimtek Pencalonan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konsel

KPU Konawe Selatan menyerahan sertifikat pemantau pemilihan pada Sultrademo dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Konawe Selatan yang telah terakreditasi.

SULTRALIVE.COM, KONAWE SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan, bertempat disalah satu di satu satu Hotel Kendari. Selasa (13/08/2024).

Peserta dalam Bimtek tersebut dihadiri oleh unsur partai politik (parpol) se Konawe Selatan, Pemantau Pemilu dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Penyelenggaraan Teknis Pemilu.

Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Konawe Selatan, Eko Hasmawan Baso S.Sos saat membuka Bimtek Pencalonan mengatakan Bimtek Pencalonan sesuai PKPU Nomor 8 dan Keputusan KPU RI Nomor 1.090 tahun 2024 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan.

BACA JUGA :  Serius Tangani Stunting, Bupati Surunuddin Berikan Makanan Tambahan di Desa Amoito

Materi yang dibawakan dalam Bimtek tersebut, sambung Eko, menghadirkan unsur Polres Konawe Selatan terkait mekanisme pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Materi Bimtek pencalonan selain oleh Polres Konsel, juga dibawakan oleh Pengadilan Negeri Konawe Selatan menyangkut pembuatan surat keterangan tidak pernah di pidana,” katanya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Bawaslu Konawe Selatan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas (HP2H), Hasni.

Kegiatan tersebut juga di rangkaikan penyerahan sertifikat pemantau pemilihan yang telah terakreditasi Yaitu Sultrademo dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Konawe Selatan.

Eko mengatakan usai Bimtek dilaksanakan maka tahapan selanjutnya dalam pencalonan yakni pendaftaran pasangan calon yang bakal digelar 27-29 Agustus mendatang.

BACA JUGA :  Tingkatkan Pengawasan dan Perlindungan Perempuan dan Anak, Bupati Surunuddin Lantik Komisioner KPAD

“Dalam Bimtek kita menyampaikan selain SKCK, Keterangan Tidak Pernah di Pidana dari Pengadilan Negeri, hasil pemeriksaan kesehatan, termaksud LHKPN, visi-misi dan syarat-syarat umum lainnya. Sementara pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan 24-26 Agustus,” ujar Eko.

Dia menambahkan pendaftaran pencalonan termaksud rekomendasi partai politik (parpol) dalam bentuk format B Persetujuan dari parpol saat pendaftaran pasangan calon sesuai dengan syarat calon.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), Anton Roberto S.Sos, Sekretaris KPU, Aila S.Sos dan Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, I Gusti Ngurah Wiradana S.Sos M.Ap.

Penulis: Akbar
error: Content is protected !!