SULTRALIVE.COM, KENDARI – Warga Desa Laonti, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Risdayanti (36), melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dana kompensasi di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor Registrasi : STTLP/B/113/IV/2025/SPKT/POLDA SULTRA tertanggal 7 April 2025.
Dalam laporan tersebut Pelapor/korban melaporkan dugaan Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372, yang terjadi di Desa Laonti, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dengan Terlapor atas nama SURDIN, S.H (Kepala Desa Laonti).
Kejadian Awalnya sejak tanggal 10 Mei 2021 Pelapor/Korban dan masyarakat lainnya seharusnya menerima dana kompensasi dari CV. NUSANTARA DAYA JAYA.
Adapun dana tersebut seharusnya diterima oleh Pelapor/Korban sebanyak 31 (Tiga Puluh Satu) kali penyaluran dana sampai tanggal 7 Februari 2025. Dana-dana tersebut jumlahnya bervariasi tergantung hasil pemuatan ore oleh CV. NUSANTARA DAYA JAYA. Dan dana kompensasi yang seharusnya diterima oleh Pelapor/Korban adalah sebesar Rp. 21.221.000,- (Dua Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah).
Namun ternyata Pelapor/Korban tidak menerima dana kompensasi tersebut, kemudian Pelapor/Korban mencari informasi dan mengetahui bahwa dana kompensasi tersebut sudah disalurkan oleh CV. NUSANTARA DAYA JAYA kepada masyarakat. Dan Pelapor/Korban juga mengetahui bahwa dana kompensasi yang seharusnya diterimanya ternyata digelapkan oleh Terlapor.
Risdayanti mengaku bahwa dirinya dan masyarakat lainnya seharusnya menerima dana kompensasi dari CV. Nusantara Daya Jaya sebanyak 31 kali penyaluran hingga 7 Februari 2025. Namun, dirinya tidak pernah menerima dana tersebut yang berjumlah Rp 21.221.000,- (Dua Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah). Risdayanti juga menduga adanya Transaksi lain yang kerugianya bisa mencapai puluhan juta atas penyalahgunaan data pribadinya
Selain itu. Risdayanti juga menyebutkan bahwa terlapor sebelumnya telah mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengembalikan dana kompensasi tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2025.
Namun, hingga laporan ini dibuat, dana tersebut belum juga dikembalikan. Atas kejadian tersebut Risdayanti kemudian melaporkannya ke Kantor Polda Sultra untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Risdayanti berharap agar pihak kepolisian bisa melanjutkan laporannya dan mengungkap kasus ini.
“Saya berharap polda bisa mengungkap kasus ini karena haknya saya sudah di digelapkan oleh Kepala Desa Laonti,” ujarnya.
Kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian dan diharapkan dapat segera diselesaikan. Masyarakat Desa Laonti berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana masyarakat.