DPRD dan Pemda Konsel Sepakat, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 di Bahas

Wakil Ketua I DPRD Konsel, H Armal saat memimpin Rapat Paripurna tantang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Dengarkan Suara

SULTRALIVE.COM, KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, serta Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi DPRD konawe Selatan terhadap Raperda tersebut dan Paripurna Penyerahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bertempat di Aula Paripurna DPRD. Rabu 24/07/2024.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD H. Armal didampingi Wakil Ketua II Hj. Hasnawati, SE dan dihadiri sejumlah Anggota DPRD Lainnya. Paripurna ini juga turut dihadiri Wakil Bupati Konawe Selatan Rasyid, S.Sos., M.Si, Sekretaris Daerah Hj. Sitti Chadidjah, S.Sos., M.Si, Forkopimda dan Para Kepala OPD Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan.

Mewakili Delapan (8) Fraksi DPRD Konawe Selatan, Ketua Komisi II Nadira, SH Menyampaikan beberapa Pokok-pokok Pikiran sebagai Pandangan Umum yang merupakan masukan, kritikan konstruktif dan rekomendasi penting yaitu,

Perolehan Opini “Wajar tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan hasil pemeriksaann oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2023 mengisyaratkan bahwa laporan keuangan daerah telah tersaji secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan atau neraca, hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, telah sesuai dengan prinsip-prinsip Akuntasi yang berlaku.

BACA JUGA :  Kapolres Konsel Lepas Personel saat Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Anoa 2024

“Adapun beberapa temuan yang menjadi catatan, perlu dilakukan perbaikan guna peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah”jelasnya.

Selanjutnya, Terhadap Pengelolaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Aopa agar melakukan Optimalisasi dan lebih dimaksimalkan dalam penataan pengelolaan perusahaan, sehingga tidak menjadi beban APBD Konawe Selatan, dimana dalam laporan keuangan terlihat pendapatan Perumda Tirta Aopa adalah Sebesar Rp. 468.984.037.00 sedangkan beban tanggungan Perumda Tirta Aopa mencapai Rp. 6.063.149.867.00. Hal ini mengisyaratkan bahwa lebih besar pembiayaan dari pendapatan.

“Maka Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Konawe Selatan menyatakan SEPAKAT untuk dilakukan Pembahasan Lanjutan pada tahap berikutnya, atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2023” jelasnya

Sementara itu mewakili Pemerintah Daerah, Wakil Bupati Rasyid, S.Sos., M.Si Menyampaikan Jawaban dan penjelasan pemerintah terhadap beberapa hal yang disampaikan oleh Fraksi-fraksi Dewan, bahwa atas beberapa temuan dalam LHP BPK Buku II, Pemerintah daerah sudah berproses penyelesaian, baik tindak lanjut berupa kelengkapan administrasi maupun pengembalian kerugian ke kas daerah maupun ke kas negara.

BACA JUGA :  Peringati Hari Ibu ke-95, Bupati Surunuddin: Peran Ibu Penopang Kemajuan Daerah

Dan terhadap pengelolaan keuangan pada Perumda Air Minum Tirta Aopa yang belum optimal, kedepannya pemerintah daerah akan lebih maksimal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan melalui pihak-pihak terkait dalam rangka mengembangkan potensi yang dimiliki oleh Perumda PDAM tersebut.

“Sehingga lebih maksimal dalam pencapaian laba yang dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional mereka, sehingga PDAM tersebut bisa berkontribusi meningkatkan kesejahteraan rakyat dan ke pemerintah daerah,”imbuhnya.

Adapun mengenai Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan manusia bahwa pengembangan Kawasan Tanpa Rokok semata-mata untuk meningkatkan Derajat Kualitas Kesehatan Manusia dan memberi perlindungan dari Bahaya Rokok bagi Perokok Pasif dan Aktif serta mewajibkan lembaga/badan membuat area yang bebas dari asap rokok.

“Ini hanya sebuah regulatif. Kita ingin mengatur tata aturan yang ada di daerah kita ini,” pungkasnya.

Penulis: Akbar
error: Content is protected !!