SULTRALIVE.COM, KONAWE SELATAN – Komisi I DPRD Konawe Selatan menggelar RDP Terkait Dugaan Penyalagunaan Dana Desa (DD) Tahun 2018-2022 dan Terkait Dugaan Tindakan Asusila yang dilakukan Kepala Desa Terhadap Salah Satu Masyarakat Desa Wundumbolo. Kamis (20/06/2024).
Mengawali RDP tersebut, Salah seorang warga Desa Wundumbolo Nurul Huda mengungkapkan, pada intinya kami tidak menginginkan lagi Kepala Desa untun Menjabat karena sudah melakukan tindakan Asusila terhadap Istri dari Aparat Desa. Kami sebagai Masyarakat kurang percaya meskipun sudah di selesaikan secara Adat tetapi harus di selesaikan secara Kode Etik.
” Sejak menjabat Kepala Desa ada penjualan Tanah Aset Desa dan pada tahun 2018 ada Pembuatan SKT Perseorangan yang dijual di Pertambangan dan Penjualan Tanah Aset Desa berupa Tanah Gembala kepada Warga diluar Desa Wundumbolo,” Ungkap Nurul
Selain itu, kata dia, Pembangunan RTLH, pembangunan TPQ dan Pembuatan Kandang Sapi tidak sesuai standar dan Pemberian Insentif Guru TPQ/PAUD yang tidak sesuai dengan Anggaran.l
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I, Budi Sumantri mengungkapkan, Menurut Informasi dari masyarakat Desa Wundumbolo bahwa Kepala Desa melakukan Tindakan Asusila. Masyarakat Desa Wundumbolo sempat memanas beberapa minggu lalu, harusnya persoalan ini selesai di Desa.
“Tapi hari ini DPRD mengadakan RDP dengan menghadirkan Inspektorat dan DPMD sebagai Dinas terkait. Selanjutnya untuk Kepala Desa memberikan Penjelasan dari beberapa persoalan yang ada”.ucap Budi
Dikesempatan itu, Kepala Desa Wundumbolo Sanusi menjelaskan, terkait Tanah Aset Desa sempat ada Informasi Desa Wundumbolo dianggap Fiktif yang sempat masuk Koran karena Penduduknya sedikit, sehingga kami melakukan kesepakatan pemekaran KK dan Aset tersebut dihibahkan untuk Pondok Pesantren. Dan untuk masalah SKT sudah diselesaikan.
“Terkait Dana Desa laporan mereka sudah sampai di Kejaksaan dan Inspektorat sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah saya selesaikan. Serta masalah Asusila sudah diselesaikan juga di Balai Desa secara Adat yang di buktikan dengan Berita Acara diatas Materai”ungkap Sanusi
Sanusi juga menjelaskan terkait dengan Penjualan Aset Desa yaitu Tanah Umum antara lain Masjid dan Sekolah. Juga terkait dengan penjualan Aset Desa kita telah melakukan Rapat BPD dengan Aparat Desa untuk melakukan penambahan KK sebanyak 14 KK dengan syarat lokasi tersebut harus ditempat dengan biaya Administrasi 2,4 Juta per KK.
Menanggapi hal tersebut, Warga Desa Wondumbolo menambahkan, Dana Bumdes sampai sekarang di anggap mati suri. Begitupun pada saat Pemilihan BPD Masyarakat tidak diundang yang diundang hanya Aparat Desa. Terkait Bumdes sejak Tahun 2018 Pengelolaan Bumdes sudah ada pengelolanya, harusnya setiap tahun ada keterbukaan di masyarakat berapa penghasilan Bumdes.
Menyikapi hal itu, Kabid DPMD Iwan Darmansyah mengatakan aduan yang disampaikan pada masyarakat Desa Wundumbolo bahwa meminta kepada Bupati untuk tidak melantik Kepala Desa karena sudah melakukan tindakan Asusila. Sementara tanpa diberhentikan Kepala Desa tersebut sudah habis masa jabatannya dan sampai sekarang belum ada informasi pelantikan atau pun perpanjangan SK Kepala Desa.
“Calon Kepala Desa Terpilih yang ditetapkan tindakan pidana korupsi tetap dilantik dan pada hari yang sama tetap diberhentikan dengan proses tetap berjalan”.ucapnya
Dan terkait tindakan Asusila sudah diselesaikan secara Adat dan Penyelesaian Adat itu kita harus junjung tinggi. Selanjutnya pengawasan pengelolaan Dana Desa berada di Inspektorat Daerah sebagai Pemeriksa. Serta Fasilitas Pemerintah atau Umum memang tidak bisa dihibahkan kecuali atas nama sendiri.
Selanjutnya perwakilan dari Inspektorat Sarlis Halis menjelaskan, setelah Inspektorat menerima Surat dari Kejaksaan maka Inspektorat melakukan Investigasi selama 7 hari mulai 27 April sampai 7 Mei 2024. Setelah kami melakukan pemeriksaan Fisik kami laporan ke penyidik terkait dengan hasil pemeriksaan kami. Hasil investigasi sudah terbit 16 Juni 2022.
Dokumen APBD Desa Wundumbolo ada beberapa item yang tidak sesuai, kami sudah konfirmasi dengan Kepala Desa Wundumbolo di Kantor Inspektorat.
“Dari Investigasi kami mendapatkan kekurangan, pajak PPH yang belum disetor, untuk Total Pajak yang telah dipotong oleh Kepala Desa namun tidak menyetor ke Kas Daerah sebanyak Rp. 51 juta di tambah kekurangan sehingga menjadi Rp. 56.247.840,00. Inspektorat dalam hal ini hanya menghitung kerugian negara”.
Sebelum terbit LHP 60 hari kami tetap telusuri kebenaran apakah sudah ada pengembalian.
Pada Akhir RDP, Budi Sumantri mengatakan bahwa setelah kita mendengarkan penjelasan dari Inspektorat aduan masyarakat sudah sampai di Kejaksaan. Disarankan kepada DPMD agar Evaluasi Bumdes dan untuk auditor terkait dengan Bumdes mungkin dilakukan Pemeriksaan lagi di Lapangan atau Audiensi dengan Pengelola Bumdes.
Dan terkait temuan Dana Desa disarankan jika sudah melakukan pengembalian harusnya ada konfirmasi ke masyarakat.
“Kita akan menunggu Tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Andoolo serta Kepala Desa melaksanakan Rapat BUMDes dengan mengundang pengelola BUMDes dan masyarakat,” Tuturnya.