SULTRALIVE.COM, KONAWE SELATAN – Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus perkara tindak pidana umum. Kamis, 25/04/2024
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dengan nomor PRINT-275/P.3.17/Kpa.5/04/2024 tanggal 23 April 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Herlina Rauf, SH.,MH mengungkapkan barang bukti yang dimusnakan berupa Narkoba seberat 245,75 gram, 1 bilah sajam, Benda tumpul, handphone dan 4 set kartu remi yang digunakan untuk perjudian.
“Narkotika merupakan musuh kita bersama yang perlu diberantas karena semakin hari semakin meningkat jumlah pengguna maupun pengedar khususnya di Wilayah Hukum Kabupaten Konawe Selatan,” tegas Kajari Konsel mengingatkan.
Hal ini, kata herlina, merupakan tantangan bagi Aparat Penegak Hukum untuk harus lebih mengalakkan kembali Penyuluhan kepada masyarakat tentang Bahaya Narkotika.
“Perlu kita waspadai bersama demi terciptanya
masyarakat yang sehat sejahtera, mengingat narkoba merupakan musuh bersama yang perlu diberantas,” jelasnya
Herlina menambahkan di kabupaten Konawe Selatan, kita ketahui bersama baru-baru ini terungkap peredaran narkotika yang di selundupkan melalui bandara Haluoleo sebanyak 1 kg narkotika jenis shabu–shabu dan juga banyaknya peredaran narkotika yang dikendalikan melalui Rutan / lapas.
“untuk peredaran narkotika khususnya di wilayah Kabupaten Konawe Selatan ini sudah sangat menghawatirkan untuk generasi penerus bangsa. Maka dari itu perlu kita ingatkan bersama”tutupnya