SULTRALIVE.COM, KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan menggelar Rapat Paripurna” Penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2024. Penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Dan Penyerahan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang (Ranhir RPJPD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2025-2045. Di Aula Paripurna DPRD. Senin (12/08/2024).
Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Irham Kalenggo, S.Sos.,M.Si didampingi Wakil Ketua DPRD Hj. Hasnawati, SE dan dihadiri sejumlah Anggota DPRD lainnya. Turut hadir Wakil Bupati Konawe Selatan Rasyid, S.Sos.,M.Si, Sekretaris Daerah Hj. ST. Chadidjah, S.Sos.,M.Si beserta seluruh Kepala OPD Lingkup Pemerintah Daerah Konawe Selatan.
Dalam Sambutannya, Wakil Bupati Rasyid menyampaikan bahwa RPJPD yang kami serahkan hari ini merupakan dokumen penting yang berisi Visi, Misi, dan arah pembangunan Kabupaten Konawe Selatan untuk jangka waktu 20 tahun ke depan. Dalam menyusun RPJPD ini, kami telah mempertimbangkan berbagai aspirasi masyarakat, potensi daerah, Keterkaitan Visi Misi RPJMN dan Keterkaitan RPJPD Provinsi SULTRA, Indikator yang telah di tentukan olen Pemerintah Pusal, Penyelarasan Visi dan Misi RPJPD Provinsi SULTRA dan RPJPD Kabupaten Konawe Selatan, serta tantangan yang kita hadapi, baik di tingkat lokal, nasional, maupun global. RPJPD ini adalah cerminan dari komitmen kita bersama untuk mewujudkan “Konawe Selatan yang Berdaya Saing, Sejahtera, dan Berkelanjutan.
“Dokumen ini juga menjadi panduan utama bagi kita dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) secara lebih rinci di setiap periode lima tahunan”jelasnya
Selain RPJMD, lanjut Rasyid, kami juga menyerahkan dokumen KUA-PPAS yang akan menjadi acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). KUA-PPAS ini dirancang berdasarkan prioritas pembangunan yang telah disepakati bersama, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan daerah, serta memastikan penggundan anggaran yang efisien, efektif, dan akuntabel.
“Kami menyadari bahwa proses penyusunan anggaran bukanlah hal yang mudah. Oleh karena itu, saya berharap dokumen KUA-PPAS ini dapat menjadi dasar yang kuat untuk kita semua dalam membahas dan menetapkan anggaran yang pro-rakyat, yang mampu menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat Konawe Selatan”.ucapnya
lebih lanjut dikatakan, Dalam Penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2024 merupakan bagian dari Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, dan didasari oleh adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam APBD Induk Kabupaten Konawe Selatan Tahun Angaran 2024, yang diantaranya,
Yaitu, Terjadinya perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah; Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan; Penambahan dan pengurangan sasaran kegiatan; Penyesuaian perubahan indikator kinerja kegiatan dan indikator kinerja program; Penyesuaian program dan kegiatan untuk merespon permasalahan aktual yang terjadi dan membutuhkan penanganan segera/prioritas.
“Berdasarkan perkembangan situasi tersebut maka perlu dilakukan perubahan dokumen penganggaran daerah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan”ujarnya
Dokumen Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2024 yang diserahkan pada hari ini diuraikan sebagai berikut. Pendapatan Daerah mengalami perubahan dari semula Rp.1,53 Trilyun Rupiah menjadi Rp.1,79 Trilyun Rupiah atau naik sebesar Rp.264,58 Milyar Rupiah atau naik sebesar 17,24 persen.
Selanjutnya, Belanja mengalami kenaikan dari Rp.1,77 Trilyun Rupiah menjadi Rp.1,93 Trilyun Rupiah atau naik sebesar Rp.163,63 Milyar Rupiah atau naik sebesar 9,21 persen.
Kemudian, Penerimaan pembiayaan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, sebelum perubahan sebesar Rp.255,20 Milyar Rupiah dan setelah perubahan sebesar Rp.155,25 Milyar Rupiah atau turun sebesar Rp.99.94 Milyar Rupiah atau turun sebesar -39,16 persen. Penurunan tersebut berasal dari komponen SiLPA APBD Tahun Anggaran 2023 sesuai hasil audit BPK-RI, dan Penyesuaian Kode Rekening Dana Bagi Hasil (DBH) Kurang Salur ke Rekening Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat.
Dan untuk Pengeluaran pembiayaan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebelum perubahan sebesar Rp.13.65 Milyar Rupiah dan setelah perubahan sebesar Rp.14.6 Milyar Rupiah atau naik sebesar Rp.1 Milyar Rupiah atau naik sebesar 7,32 persen. Kenaikan tersebut dikarenakan pada komponen Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah (PERUSDA).
“Sehingga total Rancangan Perubahan APBD Kabupaten
Konawe Selatan untuk Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.1.95 Trilyun Rupiah”jelas Rasyid
Selanjutnya KUA-PPAS tahun 2025 memuat tentang Kebijakan Umum APBD, Asumsi Dasar dalam Penyusunan APBD, Kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, dan Strategi Pencapaiannya.
Tema pembangunan Kabupaten Konawe Selatan tahun 2025 adalah: Pemantapan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Sumber Daya Manusia Serta Infrastruktur Kewilayahan Untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan.
“Sesuai tema pembangunan Kabupaten Konawe Selatan diatas, dirumuskan 6 (enam) Prioritas Pembarigunan Daerah tahun 2025 yaitu, Tata Kelola Pemerintahan dan layanan publik yang baik berbasis Teknologi Informasi;
Peningkatan Kualitas SDM;
Penanggulangar Kemiskinan dan Penanganan Stunting;
Peningkatan Infrastruktur Kewilayahan Infrastruktur Pendukung Ekonomi; Penguatan Ekonomi Sektor Unggulan; dan Kemandirian Desa”.
Fokus Pembangunan Daerah berdasarkan Prioritas Pembangunan Daerah tahun 2025 adalah sebagai berikut,
Tata Kelola Pemerintahan dan layanan publik yang baik berbasis Teknologi Informasi, yaitu dengan terfokus kepada : Penguatan sistem Perencanaan, penganggaran dan Penatausahaan yang terintegrasi dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik; Penerapan SPBE dalam tatalaksana dan tata kelola pemerintahan; dan Inovasi pelayanan publik berbasis elektronik.
Adapun Peningkatan Kualitas SDM, yaitu dengan terfokus kepada : Peningkatan kualitas dan akses layanan Pendidikan; Peningkatan kualitas dan akses layanan Kesehatan; dan Peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penguatan Penanggulangan Kemiskinan dan Penanganan Stunting, yaitu dengan terfokus kepada : Penurunan angka kemiskinan; dan Percepatan penurunan stunting.
Peningkatan Infrastruktur, yaitu dengan terfokus kepada : Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, jembatan dan sarana pendukung lainnya; Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Kesehatan; Penanganan Rumah Tidak Layak Huni; dan Pemeliharaan dan Pembangunan SPAM.
Penguatan Ekonomi Sektor Unggulan, yaitu dengan terfokus kepada : Pengembangan Ekonomi Potensi Lokal; Penguatan Ekonomi Kecil dan Mikro; Peningkatan Sarana Prasarana Pertanian Perkebunan dan Hortikultura, Ketahanan Pangan, Peternakan & Perikanan; Meningkatkan Iklim Investasi; dan Mendorong peningkatan ekonomi kreatif.
Kemandirian Desa, yaitu dengan terfokus kepada : Menuntaskan Desa Tertinggal sehingga bisa menjadi Desa Berkembang; yang kemudian Menurunkan Jumlah Desa Berkembang sehingga
bisa menjadi Desa Mandiri/Maju.
Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2024, can Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 ini selanjutnya menjadi bahan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Konawe Selatan guna disepakati bersama dan selanjutnya akan dievaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
“Mengakhiri sambutan ini, atas nama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan mengucapkan terima kasih
kepada seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Konawe Selatan atas segala komitmen dan kontribusi pemikiran guna mensejahterahkan masyarakat Konawe Selatan”pungkasnya