SULTRALIVE.COM, KONAWE SELATAN – Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, menghadiri kegiatan ekspose hasil Data Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T) atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kapas Indah Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Jumat (3/7/2026).
DIP4T merupakan program strategis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini bertujuan mengumpulkan data yang valid dan akurat mengenai status hukum serta kondisi riil bidang tanah di suatu wilayah. Melalui pendataan ini, pemerintah dapat mengetahui secara pasti siapa pihak yang menguasai lahan dan bagaimana pemanfaatannya di lapangan.
Data yang dihasilkan nantinya akan menjadi basis data utama untuk mendukung keberhasilan Reforma Agraria. Khususnya dalam upaya redistribusi tanah kepada masyarakat, serta penyusunan kebijakan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Irham Kalenggo menyampaikan bahwa proses pendataan di lapangan telah berjalan secara intensif sejak Mei 2026. Pelaksanaannya mengedepankan prinsip kerja sama dengan melibatkan unsur pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat dari dua wilayah, yakni Kecamatan Laeya dan Kecamatan Lainea.
“Kegiatan pemetaan dan inventarisasi ini adalah langkah penting untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, sekaligus mendukung penataan aset daerah yang berkeadilan di Konawe Selatan,” tegasnya.
Mantan Ketua DPRD dua periode ini berharap terjalin sinergi yang kuat antara BPN, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, dan masyarakat. Hal ini agar dapat dirumuskan langkah tindak lanjut yang tepat guna mengoptimalkan pemanfaatan lahan eks HGU demi mendorong kesejahteraan warga dan kemajuan daerah.


Tidak ada Respon