Perkara Supriyani Tetap Dilanjutkan, Kejari Konsel : JPU Akan Mempertimbangkan Segala Aspek Dalam Penuntutan Kedepan

Dengarkan Suara

SULTRALIVE.COM, KONAWE SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo dalam penanguhan penahanan terdakwa Supriyani yang telah ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari. Selasa, (23/10/2024).

Kepala Kejari Konsel, Ujang Sutisna, SH menerangkan bahwa pelaksanaan penetapan Hakim PN Andoolo terkait penetapan penangguhan penahanan terdakwa tersebut telah dilaksanakan pada hari ini (Selasa, 23/10/2024) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

“karena perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Andoolo. Maka persidangan akan dilanjutkan untuk menemukan kebenaran materil dan Jaksa Penuntut Umum akan mempertimbangkan segala aspek dalam penuntutan kedepannya,” terang Ujang

Hal itu dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Konawe Selatan No PRINT-804/P.3.17/Eku.2/10/2024, tanggal 16 Oktober 2024 telah melaksanakan Penetapan Hakim tanggal 22 Oktober 2024, No.110/Pen.Pid-Sus-Han/2024/PN Adl dalam perkara Supriyani dan Menetapkan:

  1. Menangguhkan penahanan terdakwa atas nama Supriyani, S.Pd terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2024:
  2. Memerintahkan agar terdakwa Supriyani, S.Pd Binti Sudiharjo segera dikeluarkan dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kendari terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2024.
BACA JUGA :  Tolak Revisi UU Penyiaran, Aliansi Jurnalis Sultra Turun Ke Jalan

Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim tersebut ditanda Tangani oleh JPU Kejari Konsel, Endra Rezkyanur SH, terdakwa Supryani,S.Pd dan mengetahui Plh Lapas Perempuan Kelas III Kendari.

Penulis: Akbar
error: Content is protected !!