Sultralive.com, Konawe Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar Rapat Paripurna Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Konawe Selatan periode 2019-2024. Di Aula utama Kantor DPRD Konsel. Senin, 15/01/2024.
Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo melantik Arjun sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Konawe Selatan berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara menggantikan Dr Sabrillah Taridala yang mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Konawe Selatan.
“Terima kasih kepada Dr Sabrillah Taridala atas pengabdian dan dedikasinya selama menjabat wakil rakyat dan kepada Arjun untuk bekerja dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Konsel khususnya di Dapil Tiga,” ucap Irham
Saya berharap, kata dia, setelah dilantik menjadi anggota DPRD Konawe Selatan untuk segera menyesuaikan dengan anggota DPRD lainnya untuk bekerja dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di parlemen.
Diketahui rapat Paripurna ini dihadiri 21 dari 35 anggota DPRD Konsel, Eksekutif serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).