KPU Konawe Selatan Resmi Buka Pendaftaran PPK pada Pilkada 2024

Ketua KPU Konsel, Muh. Yunan, S.Kom

SULTRALIVE.COM, KONAWE SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) resmi membuka rekruitment badan Adhoc pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Ketua KPU Konsel, Muh Yunan mengatakan, rekruitment Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara, merujuk pada KPT 467 tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Bupati dan wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Insyaallah teman-teman Komisioner serta sekretariat KPU Konawe Selatan sudah siap melaksanakannya,” ujar Yunan Kepada Awak Media. Senin, (22/4/2024)

Yunan menuturkan perekrutan PPK pada pilkada serentak kali ini akan dilaksanakan tanggal 23 sampai 29 April dan PPS akan dilaksanakan tanggal 3 mei sampai 9 Mei tahun 2024.

BACA JUGA :  Pemda dan Kejari Konawe Selatan Teken MoU Bidang Penanganan Hukum dan Datun

“Tahapan perekrutan badan Adhoc PPK maupun PPS ini akan beririsan, dan waktunya tidak terpaut lama,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Devisi (Kadiv) Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, (SDM dan Parmas), La ode Darman mengatakan, sistem pendaftaran PPK dan PPS akan menggunakan metode Seperti sebelumnya yakni pendaftaran melalui Aplikasi Siakba.

“Pendaftaran PPK dan PPS ini, masih sama seperti sebelumnya, Para pendaftar akan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi Siakba, kemudian setelah itu berkas aslinya tetap wajib di serahkan ke KPU sebagai Arsip Kami,” ungkapnya

Darman berharap, antusias masyarakat Konawe Selatan dalam Pembentukan badan Adhoc Pada Pilkada serentak tahun 2024 dapat meningkat dari tahun tahun sebelumnya.

BACA JUGA :  Bupati Konsel Lantik Empat Kepala Desa Pengganti Antar Waktu

“Saya Berharap antusias masyarakat Konsel dalam pembentukan badan Adhoc untuk pilkada serentak ini, dapat mencukupi minimal Dua kali kebutuhan atau lebih,”pungkasnya

Penulis: AkbarEditor: Redaksi
error: Content is protected !!