KPU Konsel Serahkan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu

Ketua KPU Konawe Selatan, Muh Yunan S.Kom bersama Komisioner KPU Divisi Rendatin, Anton Roberto S.Sos, Komisioner Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemili, Eko Hasmawan Baso S.Sos, Sekretaris KPU, Aila S.Sos saat menyerahkan santunan kepada ahli waris PPS Pemilu Desa Lamokula Kecamatan Moramo Utara, Senin (20/5/2024).

SULTRALIVE.COM, KONAWE SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum (Pemilu) Desa Lamokula Kecamatan Moramo Utara, Senin (20/5/2024). 

Penyerahan santunan itu diserahkan langsung oleh Ketua KPU Konawe Selatan, Muh Yunan S.Kom bersama Komisioner KPU Divisi Rendatin, Anton Roberto S.Sos, Komisioner Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu, Eko Hasmawan Baso S.Sos, Sekretaris KPU, Aila S.Sos dan jajaran. 

Ketua KPU Konawe Selatan, Muh Yunan S.Kom mengatakan santunan diberikan kepada suami dari PPS Desa Lamokula yang meninggal saat menjalankan tugas penyelenggaraan Pemilu lalu. 

“Terkonfirmasi Badan Adhoc pada Pemilu lalu yang meninggal satu kasus. Atas nama Ida. Yang bersangkutan adalah PPS Desa Lamokula Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan,” sebut Yunan. 

BACA JUGA :  Kajian Antar Daerah, Komisi I DPRD konsel Kunjungi Desa Gudangkahuripan

Yunan menjelaskan pedoman pemberian santunan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 59 tahun 2023 tentang pedoman tekhnis pemberian santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Sementara itu Sekretaris KPU Konawe Selatan, Aila S.Sos membenarkan perihal pemberian santunan kepada ahli waris PPS Desa Lamokula yang meninggal. 

Aila menambahkan total santunan yang diberikan kepada ahli waris berjumlah Rp 46 juta.

Penulis: Akbar
error: Content is protected !!