SULTRALIVE.COM, KONAWE SELATAN – Proses mediasi perselisihan hubungan industrial yang digelar Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Selatan menuai kritik tajam. PT. Kilau Indah Cemerlang menilai pelaksanaan mediasi yang melibatkan pekerja bernama Aan Sulkanto tersebut tidak berjalan profesional dan dinilai sangat merugikan pihak perusahaan.
Kuasa Hukum PT. Kilau Indah Cemerlang, Samsuddin, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menduga adanya indikasi ketidakberesan hingga persekongkolan antara pihak pelapor dengan mediator yang bertindak dalam proses tersebut. Menurutnya, langkah mediator jauh dari kaidah dan standar prosedur yang berlaku.
“Kami melihat ada ketidakprofesionalan yang sangat jelas. Bahkan kami menduga kuat ada persekongkolan atau kongkalikong antara pelapor dengan mediator. Hal ini terlihat dari cara kerja, ketelitian, hingga konsistensi yang sama sekali tidak ada,” tegas Samsuddin, Selasa (9/6/2026).
Secara rinci, Samsuddin menguraikan tiga poin utama kesalahan mendasar yang dilakukan mediator selama proses berlangsung.
Pertama, ketidaktelitian dalam memahami dokumen. Pihaknya menilai mediator sama sekali tidak membaca dokumen yang telah diajukan perusahaan. Hal ini dibuktikan dengan kesalahan penulisan nama perusahaan. Nama yang tertulis dalam laporan pekerja dan dokumen perusahaan ternyata berbeda dengan apa yang tercantum dalam Risalah Mediasi maupun Anjuran Tertulis yang dikeluarkan mediator.
“Bagaimana bisa mengambil keputusan jika dokumen saja tidak dibaca dan diperiksa dengan benar? Nama perusahaan saja tertulis berbeda-beda, ini sangat fatal,” ungkapnya.
Kedua, ketidakjelasan standar perhitungan pesangon. Samsuddin menyoroti besaran nilai pesangon yang disampaikan berubah-ubah. Mulai dari saat mediasi pertama, tertuang dalam risalah, hingga masuk ke dokumen anjuran tertulis, nilainya tidak sama dan berubah-ubah. Hal ini menunjukkan mediator tidak memiliki standar perhitungan yang jelas dan sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Ketiga, kejanggalan penerbitan dokumen anjuran. Pihak perusahaan menemukan fakta ganjil, mediator ternyata mengeluarkan dua dokumen Anjuran Tertulis pada hari yang sama namun dengan nomor dan tahun yang berbeda.
Dokumen pertama tertanggal 29 Mei 2026 dengan nomor 500.5.15.2, sedangkan dokumen kedua tertanggal 29 Mei 2025 dengan nomor 500.15.15.2/242/HI/V/2026.
“Kesalahan tahun, perbedaan nomor surat, padahal isinya sama. Ini bukti nyata ketidaktelitian dan ketidakprofesionalan yang parah. Ini bukan kesalahan biasa, tapi kelalaian dalam menjalankan tugas negara,” tegasnya.
Atau seluruh kekeliruan dan ketidakberesan tersebut, pihak PT. Kilau Indah Cemerlang menyatakan keberatan keras. Mereka meminta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Selatan hingga tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara tidak menutup mata atas kejadian ini.
Pihak perusahaan menuntut agar mediator yang bersangkutan diberikan sanksi tegas sebagai bentuk pembelajaran dan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kami minta instansi terkait menindak tegas dan memberi sanksi kepada mediator tersebut. Mediasi adalah wadah penyelesaian sengketa, bukan sarana untuk merugikan salah satu pihak karena kelalaian atau niat buruk. Kami harap keadilan tetap ditegakkan,” pungkas Samsuddin.
Meski demikian, media ini membuka ruang hak jawab untuk keberimbangan berita.


Tidak ada Respon