SULTRALIVE.COM, KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menunjukkan komitmen serius dalam mewujudkan kepastian hukum pemanfaatan ruang dan percepatan investasi daerah. Hal tersebut ditandai dengan digelarnya kegiatan Fokus Grup Diskusi (FGD) Ke-1 dan Konsultasi Publik Ke-1 Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk tiga wilayah perencanaan, yakni Kecamatan Moramo Utara, Mowila, dan Kolono Timur.
Kegiatan yang bersumber dari Bantuan Teknis Anggaran Belanja Tambahan Bendahara Umum Negara (ABT-BUN) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini dipusatkan di Wonua Monapa pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Agenda penting ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan, Ichsan Porosi, Kepala Sub Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I.E Kementerian ATR/BPN, Mira Maryani Hidayanti, S.T., M.Sc., Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Konsel Hasan, S.T., M.T., Kabid Tata Ruang Iwawono Anshari, S.T., M.P.W.K., serta sejumlah kepala OPD terkait di lingkup Pemkab Konawe Selatan.
Pelaksanaan FGD dan Konsultasi Publik ini merupakan wujud sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Pemkab Konawe Selatan guna memastikan penataan wilayah di tiga kecamatan tersebut berjalan terpadu, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
Sebagai narasumber pertama dalam hierarki jabatan strategis, Kepala Sub Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I.E Kementerian ATR/BPN, Mira Maryani Hidayanti, dalam pemaparannya menegaskan pentingnya penetapan delineasi wilayah perencanaan serta penjaringan isu pembangunan berkelanjutan yang terintegrasi melalui KLHS dan RDTR.
“Agenda utama hari ini adalah penetapan dan kesepakatan delineasi wilayah perencanaan oleh pemerintah daerah, serta penjaringan isu-isu kewilayahan dan isu pembangunan berkelanjutan strategis. Melalui forum ini, kita ingin memastikan terkumpulnya informasi dan masukan lokal mengenai kondisi eksisting, potensi, hingga potensi konflik pemanfaatan ruang yang perlu diantisipasi sejak dini melalui RDTR,” ungkap Mira Maryani Hidayanti saat memaparkan materi.
Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Selatan, Ichsan Porosi, dalam arahannya menegaskan bahwa dokumen RDTR yang sedang disusun ini nantinya akan menjadi instrumen operasional yang sangat krusial bagi pemerintah daerah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang serta memberikan kepastian hukum bagi para investor.
“RDTR ini akan menjadi instrumen operasional dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang, serta menjadi dasar pemberian izin pemanfaatan ruang dalam rangka mendukung percepatan investasi dan kepastian hukum. Dokumen ini ditargetkan untuk segera diperbupkan pada tahun 2028 oleh Bupati Konawe Selatan dan nantinya akan terintegrasi secara langsung pada sistem Online Single Submission (OSS),” tegas Sekda Ichsan Porosi.
Melalui penyelenggaraan FGD ke-1 dan Konsultasi Publik ke-1 ini, Sekda Konawe Selatan optimis proses perencanaan wilayah di Kecamatan Moramo Utara, Mowila, dan Kolono Timur dapat berjalan lancar, akuntabel, serta bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan investasi daerah yang berkelanjutan.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Konawe Selatan, Hasan, S.T., M.T., melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Iwawono Anshari, S.T., M.P.W.K., menyampaikan bahwa perolehan bantuan teknis penyusunan tiga RDTR sekaligus ini merupakan bentuk kepercayaan sekaligus apresiasi nyata dari pemerintah pusat terhadap kinerja tata ruang di Kabupaten Konawe Selatan.
“Bantuan teknis penyusunan tiga RDTR ini merupakan bentuk kepercayaan dari pusat, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, karena dengan adanya tiga RDTR ini sangat membantu daerah dalam percepatan penyusunan tata ruang di Kabupaten Konawe Selatan. Ini sekaligus menjadi bentuk apresiasi dari pemerintah pusat kepada Pemda Konsel terhadap konsistensi dan kinerja penataan ruang daerah,” ujar Iwawono Anshari mewakili Plt. Kadis PUTR.



Tidak ada Respon