Pemkab Konsel Gelar Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Bupati Konawe Selatan, H Surunuddin Dangga saat membuka kegiatan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di salah satu Hotel di Kendari.
Dengarkan Suara

SULTRALIVE.COM, KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe Selatan menggelar Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkup Pemkab Konawe Selatan.

Kegiatan ini diikuti 29 peserta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang digelar di salah satu Hotel di Kendari, mulai Senin 1 Juli sampai Selasa 2 Juli 2024.

Dalam sambutannya, Bupati Konawe Selatan H Surunuddin Dangga saat membuka kegiatan ini mengatakan, uji kompetensi tersebut guna menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas birokrasi, dan penyegaran perangkat organisasi yang tetap berjalan dalam keselarasan dan keseimbangan sesuai tujuan organisasi.

“Uji kompetensi ini juga dapat mengukur atau menilai kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Serta menempatkan pejabat pimpinan pratama yang berkompeten sesuai dengan bidang keahliannya,” kata orang nomor satu di Konsel ini.

BACA JUGA :  Peringatan HUT Konsel ke- XXI, Irham Kalenggo Berharap Konsel Makin Maju dan Sejahtera

Sehingga, kata dia, hasilnya nanti akan tersedianya ASN yang dapat mendorong peningkatan kualitas dan profesionalisme kerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.

Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM Konsel, Pujiono mengungkapkan uji kompetensi itu merupakan implementasi dari undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

“Uji kompetensi ini dilakukan sebagai dasar untuk melakukan rotasi atau mutasi. Kalau dulu, pak Bupati bisa melakukan rotasi atau mutasi begitu saja, tapi sekarang harus melalui mekanisme yang berlaku,” Kata Pujiono

Pelaksanaan uji kompetensi ini, sambungnya, telah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia (RI). Serta berdasarkan surat Menteri Dalam Republik Indonesia perihal persetujuan pelaksanaan uji kompetensi tersebut.

BACA JUGA :  Usai Pelantikan, DPRD Konsel Segera Susun Alat Kelengkapan Dewan

“Kita laksanakan sesuai regulasi dan mekanisme yang ada, harus mendapat rekomendasi dari KASN setelah itu harus mendapat izin pelaksanaan dari Kemendagri. Alhamdulillah semuanya sudah kita lakukan,” Ucapnya.

Diketahui, panitia seleksi daerah diketuai Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Selatan, Hj St Chadidjah. Kemudian Kepala BKPSDM Konsel Pujiono sebagai sekretaris panitia sekaligus anggota, dan melibatkan anggota lainnya. Yakni satu orang akademisi, satu tenaga profesional atau ahli, dan satu dari tokoh masyarakat.

error: Content is protected !!