Personel Polsek Buke Amankan Dua Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Dua Orang Pelaku pengedar Narkotika Jenis Sabu berserta Barang Bukti (BB).

SULTRALIVE.COM, KONAWE SELATAN – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Buke berhasil mengamankan dua orang pelaku terduga kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu di Desa Tetenggolasa Kecamatan Buke Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Minggu, 28/03/2024.

Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Sarnunga SH menerangkan, pengungkapan perkara ini sekitar pukul 02.30 WITa dini hari.

“Personel Polsek Buke mengamankan dua orang terduga Pelaku yakni MSS alias S (47) jenis kelamin laki-laki yang beralamat di Jalan Malik Raya I Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, sementara rekannya R alias M (38) jenis kelamin laki-laki berdomisili di Desa Tetenggolasa Kecamatan Buke,” kata AKP Sarnunga.

barang bukti (BB) yang diamankan, kata dia, 1 (satu) buah pipet boba yang berisikan saset  diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,32 gram, 1 (satu) buah pirex kaca, 1 (satu) buah bong/alat hisap, 1 (satu) buah pembungkus rokok surya.

BACA JUGA :  Berangsur Normal Usai Dilanda Banjir, Warga Laonti Kembali Jalani Aktivitas

“Dan 2 (dua) buah korek gas, 1 (satu) buah Handphone Android merek Vivo warna biru mudah nomor sim card 081957421083, serta 1 (satu) buah Handphone merek Oppo warna hitam nomor sim card 081342800131,” terangnya

Sarnunga menjelaskan, kronologis kejadian dalam perkara ini, pada Minggu 28 April 2024 sekira pukul 02:30 Wita dini hari pihaknya menerima informasi dari Anggota Polsek Buke, bahwa telah mengamankan dua orang diduga Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

“Selanjutnya, Tim Satresnarkoba Polres Konsel menjemput kedua terduga Pelaku beserta barang buktinya di Mako Polsek Buke, dan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Konsel untuk proses lebih lanjut,” jelasnya

Sarnunga menambahkan, kedua Pelaku diduga berperan sebagai Kurir dan pengedar Narkotika jenis Sabu. Pasal yang diduga dilanggar, yakni Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. 

BACA JUGA :  KPU Konawe Selatan Tetapkan Perolehan Kursi dan 35 Caleg Terpilih Hasil Pemilihan Umum 2024

“Selanjutnya, Satresnarkoba akan melakukan gelar perkara awal dan melakukan lidik pengembangan, membuat penyitaan BB serta melakukan gelar perkara,” pungkasnya.

Penulis: MarwanEditor: Redaksi
error: Content is protected !!