PT Ifishdeco Bantah Tuduhan Pengrusakan Hutan: Kegiatan Kami Telah Memiliki Izin Resmi

SultraliveBERITA
Dengarkan Suara

SULTRAIVE. COM, JAKARTA — PT Ifishdeco Tbk menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk yang disampaikan oleh Kelompok Alam Hijau Indonesia dalam aksi yang berlangsung di Jakarta belum lama ini. Namun, perusahaan menegaskan bahwa informasi terkait dugaan pengrusakan hutan yang disampaikan dalam aksi tersebut tidak benar dan tidak menggambarkan fakta secara utuh.

Melalui Corporate Secretary PT Ifishdeco Tbk, Rivka Rotua Natasya, perusahaan membantah seluruh tuduhan yang menyebutkan bahwa perseroan merusak kawasan hutan untuk kepentingan usaha pertambangan. Seluruh kegiatan yang dilaksanakan perseroan berada di atas lahan hak milik yang telah bersertifikat dan dikuasai secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penggunaan kawasan hutan lindung oleh perseroan sangat terbatas, yaitu hanya seluas 0,25 hektare untuk kegiatan penunjang seperti jalan angkut tambang,” ujar Rivka melalui keterangan telepon, Sabtu (17/10/2026).

Lebih lanjut dijelaskan, penggunaan jalan tersebut telah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan, sehingga memiliki dasar hukum yang sah dan dilakukan sesuai batas serta ketentuan yang ditetapkan, termasuk pemenuhan seluruh kewajiban lingkungan yang melekat di dalamnya.

BACA JUGA :  Pelantikan 96 Kepala Desa di Konsel Tertunda

“Perseroan berkomitmen menjalankan praktik pertambangan yang baik dan bertanggung jawab, mematuhi seluruh perizinan yang berlaku, serta turut menjaga kelestarian ekosistem di wilayah operasional. Perseroan terbuka atas pengawasan dari instansi pemerintah yang berwenang dan siap memberikan penjelasan yang diperlukan untuk keperluan verifikasi,” tegasnya.

Perseroan meminta kepada seluruh pihak untuk senantiasa mengedepankan akurasi dan melakukan verifikasi sebelum menyebarluaskan informasi terkait kegiatan perseroan, agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru di tengah masyarakat. Masyarakat diimbau untuk merujuk pada keterangan resmi dari perseroan maupun instansi pemerintah terkait.

“Perseroan mengharapkan pihak yang telah menyebarluaskan informasi yang tidak tepat untuk melakukan koreksi dan menyampaikan klarifikasi secara berimbang,” pungkasnya.

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *