37 Kepala Desa di Konsel Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Bupati Konawe Selatan H Surunuddin Dangga,ST.,MM

SULTRALIVE.COM, KONAWE SELATAN – Sebanyak 37 Kepala Desa dari 96 Kepala Desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak beberapa waktu lalu mendapat perpanjangan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Konawe Selatan H Surunuddin Dangga.

Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun diserahkan langsung oleh Bupati H Surunuddin Dangga didampingi Wakil Bupati Rasyid, Sekda Konsel Hj Sitti Chadidjah, Kepala Kejaksaan Negeri Konsel Ujang Sutisna, Wakapolres Konsel Kompol Dedi, Mewakili Dandim 1417 Kendari, Kepala BPMD Konsel Ambolaa dan sejumlah Kepala OPD, dan Camat di pendopo Rumah Jabatan Bupati Konsel. Kamis, (04/07/2024).

37 Kepala Desa yang menerima SK perpanjang adalah Kepala Desa yang terpilih atau incumbent saat pemilihan Kepala Desa beberapa waktu. Sementara 59 Kepala Desa lainnya belum dapat diperpanjang masa jabatannya dan masih menunggu fatwa dari Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).

Foto bersama usai Penyerahan SK Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa

“Hari ini baru 37 Kepala Desa yang diperpanjang SKnya tentang masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun sesuai bunyi undang undang nomor 3 Tahun 2024 tentang Deaa. 59 Desa lainnya kita masih menunggu Fatwa MK dan petunjuk teknis dari Kemendagri,”ujar Bupati Konsel H Surunuddin Dangga saat memberikan sambutan.

BACA JUGA :  Sidak Pasar Tradisional, TPID Konawe Selatan Pantau Harga Kebutuhan Pokok Jelang Hari Raya Idul Adha 1445 H

Menurut Orang nomor satu di Konsel, penyerahan SK untuk 37 Kepala Desa pada hari ini adalah untuk memperpanjang masa jabatan dan bukan dilantik. Terlebih lagi 37 Kades yang diperpanjang massa kerjanya ini adalah Kepala Desa yang kembali terpilih dan memenuhi syarat.

“Terkait penyerahan SK perpanjangan massa kerja Kepala Desa hari ini untuk memutus kekosongan pemerintaan di desa. Selain itu terkait penundaan pelantikan Kepala Desa terpilih sebelum Pemilu lalu itu sudah sering dibahas, baik melalui Pemda, Forkopimda, di Kemendagri, Komisi II DPR RI, termasuk rapat bersama di Makassar 26 Juni baru baru ini,”tegasnya.

Untuk diketahui Kepala Desa yang mendapat SK perpanjangan massa jabatan dari enam menjadi delapan tahun masing masing. Ardiansyah (Lapulu), Sulfiana (Roraya), Sanusi (Wundumbolo), Turiono (Bomba-Bomba) Kecamatan Tinanggea, Baharuddin (Mokoau) Kecamatan Angata, I Gusti Putu Pinda Jaya (Alengge Agung), Safar Al Hadat (Punggapu) Kecamatan Andoolo, Tasman (Kiaea), Eksan (Onembute), Shodik Prasetyo (Kapu Jaya), Muh Yunus (Sanggi Sanggi) Kecamatan Palangga.

BACA JUGA :  DP3A Konsel Sukses Gelar Pelatihan Keterampilan

Selanjutnya I Gusti Ngura Md Purwira (Landono Dua) Kecamatan Landono, Pemilu (Kaindi) Kecamatan Lainea, Agussaim (Konda Satu) Kecamatan Konda, Maimuna (Duduria), Israjuddin (Amoito Siama) Kecamatan Ranomeeto, Wahid (Mondoe Jaya) Kecamatan Kolono, Susyanti (Salabangga) Kecamatan Moramo, Sugeng (Rumbi-Rumbia) Kecamatan Laonti, Sukanto (Lambandia), Marhamang (Tombeleu), Kusnadi (Lalouesamba), Ritam (Padaleu) Kecamatan Lalembuu.

Seterusnya, H Supardi (Uelawa) Kecamatan Benua, Sukandi (Kondoano), Muh Nasrun (Mataiwoi), Abidin (Lamebara), Ahmad Yani (Tetesingi), Rusdin (Lamebara) Kecamatan Mowila, Yudhi Haji Susilo (Asembu Mulia), Heri (Wonua Maroa), Kecamatan Buke, Dahlan (Mata Wolasi) Kecamatan Wolasi.

Penulis: Akbar
error: Content is protected !!