KPU Konsel Gelar Rakor Pemetaan dan Pemukthiran Data Pemilih

Komisioner KPU Konawe Selatan Divisi Rendatin, Anton Roberto S.Sos usai melaksanakan rapat koordinasi bersama PPK dan Operator KPU Konawe Selatan tentang pemetaan potensial Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dengarkan Suara

SULTRALIVE.COM, KONAWE SELATAN – Dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara serta Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melakukan Pemetaan TPS dalam menyusun dan Pemuktahiran Data Pemilih pada Jumat Lalu (24/05/2024).

Hal ini berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor: 806/PL.02-SD/14/2024 tentang Pemetaan TPS Pemilihan Tahun 2024.

Komisioner KPU Konawe Selatan, Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), Anton Roberto S.Sos mengatakan pemetaan TPS ini mengacu pada Hasil sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir yang telah di serahkan Kemendagri kepada KPU pada tanggal 2 Mei 2024 lalu.

“Hasil Sinkronisasi DP4 tersebut kemudian di turunkan KPU RI melalui Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Kepada KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi untuk di lakukan Pemetaan TPS dengan memperhatikan prinsip efektif dan efisien serta memenuhi ketentuan,” jelas Anton

BACA JUGA :  THR, Gaji dan TPP ASN Konawe Selatan Mulai Dicairkan

Ketentuan dimaksud, lanjut Anton, menjelaskan jumlah pemilih dalam 1 (satu) TPS tidak melebihi 600 orang, tidak menggabung pemilih beda Desa/Kelurahan, memudahkan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih 1 (Satu) keluarga ke TPS berbeda, dan memperhatikan aspek geografis.

“Dan Alhamdulillah kami di KPU Konawe Selatan bersama operator Sidalih dibantu PPK Se-Konawe Selatan telah menyelesaikan pemetaan potensial TPS sebanyak 563 TPS dengan persentase penurunan TPS Pemilu 43 persen yang akan gunakan pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2024,” kata Anton.

Selanjutnya, kata dia, hasil pemetaan TPS ini akan di turunkan kepada Petugas Pemuktahiran Daftar Pemilih (Pantarlih) melalui PPS sebagai bahan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang akan di laksanakan pada tanggal 24 Juni 2024 di seluruh wilayah Konawe Selatan.

“Harapan kami semoga Pelaksanaan Pemuktahiran Data Pemilih ini dapat berjalan baik, mendapat dukungan dari semua stakeholder yang ada di Konawe Selatan dalam rangka melahirkan Data Pemilih yang konferhensif, akurat dan mutahir,” harap Anton.

Penulis: Akbar
error: Content is protected !!